Senin 03 May 2021 19:50 WIB

GPI Laporkan Azis Syamsuddin ke MKD DPR

Sebagai pimpinan lembaga legislatif, tindakan Azis dinilai tidak dibenarkan.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Agus Yulianto
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta.
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Islam (GPI) prihatin dengan dugaan keterlibatan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dalam pertemuan antara penyidik KPK dari kepolisian Stepanus Robin Pattuju (SRP) dan seorang pengacara Maskur Husain (MH). Jika benar, sebagai pimpinan lembaga legislatif tindakan Azis dinilai tidak dibenarkan.

"Kami sangat prihatin, kami dari elemen pemuda merasa tidak pantas ada seorang pimpinan DPR RI itu yang melakukan hal seperti itu," ujar Ketua Bidang Hukum dan HAM GPI, Fery Dermawan di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (3/5).

Lebih lanjut, GPI melaporkan Azis ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR hari ini. Dia berharap, laporan tersebut akan ditindaklanjuti usai masa reses DPR berakhir pada 5 Mei mendatang. 

"Kami berharap juga jika ini terbukti maka beliau harus ditindak sebagaimana peraturan dan perundang-undangan yang ada," ujar Fery.

Sementara itu, Ketua MKD DPR Aboe Bakar Al Habsyi mengatakan, bahwa pihaknya akan menggelar rapat internal usai masa reses. Dalam rapat tersebut, MKD akan menyelidiki terlebih dahulu dua laporan yang masuk.

"Pelapornya kita rapikan dulu secara administratif. Administratifnya benar dulu, baru kita selesaikan," ujar Aboe.

Jika laporan sudah memenuhi administratif, MKD berpeluang akan memanggil Azis. Ia juga menegaskan, pihaknya netral dan dipastikan menindaklanjuti laporan-laporan yang masuk ke MKD.

"Kita panggil nanti Pak Azis, tapi kan ini sudah berjalan dengan cepat. Jadi yang menyangkut ke DPR-an itu MKD yang akan bekerja," ujar Aboe.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement