REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Nama Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin disebut-sebut memberikan suap senilai Rp 3 miliar dalam dakwaan eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Stepanus Robin Pattuju. Menanggapi itu, Wakil Ketua Makhamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Habiburokhman, mengatakan, pihaknya menghormati proses hukum yang berlangsung di Pengadilan Tipikor.
Habiburokhman mengatakan, kasus tersebut merupakan dugaan pelanggaran hukum sekaligus etik. Menurutnya, MKD DPR RI tidak boleh mempengaruhi proses hukum dengan membuat putusan yang prematur.
"Intinya MKD benar-benar menempatkan hukum sebagai panglima, jadi kami nggak mau offside mendahului proses hukum yang sedang berjalan," kata Habiburokhman saat dikonfirmasi Republika, Ahad (5/9).
Politikus Partai Gerindra itu mengatakan, penyampaian surat dakwaan merupakan awal dari rangkaian proses persidangan. MKD DPR akan mengambil sikap setelah ada putusan tetap.
"Jika kelak sudah ada putusan pengadilan ya kami akan menyesuaikan," ungkapnya.
Untuk diketahui 18 Mei 2021 lalu MKD DPR RI telah menggelar rapat pleno secara tertutup. Dalam rapat tersebut disepakati bahwa MKD akan menindaklanjuti laporan yang masuk.
"Kita sudah sepakat kita akan memanggil semua pelapor, kita akan melakukan penyelidikan dengan waktu yang kita rencanakan, dan ini akan berjalan secepatnya," kata Ketua MKD DPR RI, Aboe Bakar Alhabsyi, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/5) lalu.
Aboe memastikan MKD belum akan memanggil Azis Syamsuddin. MKD baru akan memanggil para pelapor. "Kami tidak akan memanggil Pak Azis Syamsuddin dahulu sebelum selesai klarifikasi dengan pelapor," katanya waktu itu.