REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Habiburokhman, angkat bicara terkait persoalan yang tengah dihadapi Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan. Habiburokhman mengatakan, MKD akan menggelar rapat pimpinan terkait hal tersebut.
"Ya, itu mengikuti perkembangan kasus tersebut dan kita nanti rapat pimpinan untuk menentukan respons MKD terhadap permasalahan yang menimpa Pak Arteria seperti apa, tapi secara substansinya belum bisa saya sampaikan ke teman-teman (media)," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (24/11).
Habiburokhman mengatakan, MKD menyoroti sejumlah hal buntut insiden adu mulut antara ibu Arteria dan perempuan yang mengaku keluarga jenderal. Salah satunya, pernyataan kepala Polres Bandara Soetta yang mengatakan akan memanggil Arteria.
"Jelas kita mau lihat kan kayak baca misalnya pernyataan dari Polres Bandara yang saya pikir tidak tepat mengatakan akan memanggil Pak Arteria. Padahal jelas-jelas di UU MD3 yang harus jadi pemahaman teman-teman kepolisian nggak bisa memanggil anggota DPR begitu saja harus izin ke presiden," ujarnya.
Ia pun menyesalkan adanya pemanggilan yang dilakukan kepolisian terhadap Arteria yang dijadwalkan digelar hari ini. Namun, jika Arteria datang dalam konteks mendampingi ibunya maka hal itu tidak masalah.
"Namun jika anggota DPR dipanggil kepolisian tanpa lewat presiden itu namanya melanggar undang-undang. Kami tentu akan menentukan respons kalau ini terjadi," ucapnya.