REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Polres Bogor, Polda Jawa Barat, menangkap warga Tenjolaya, Kabupaten Bogor berinisial G sebagai tersangka yang menodongkan pistol airsoft gun kepada seorang kurir barang online shop. "Kami mengamankan tersangka di kediamannya dan mendapati tersangka memiliki dua senjata yang diketahui merupakan airsoft gun," kata Kapolres Bogor AKBP Harun di Cibinong, Bogor, Senin (3/5).
Ia mengatakan, penangkapan tersangka diawali dengan adanya laporan dari korban ke pihak kepolisian setelah terjadinya tindakan penodongan yang rekaman videonya sempat viral di media sosial. Penodongan dikarenakan tersangka kesal lantaran memesan sandal di online shop, tapi barang yang dikirimkan selalu berbeda dengan yang diinginkan tersangka.
"Jadi dia pengen warna hitam, tapi memilih di online shop coklat, jadi yang dikirim warna coklat. Nah karena sudah tiga kali kesalahan ini ia lakukan, ia pun kesal dan menodongkan senjatanya ke kurir," terang mantan penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.
Harun menjelaskan, jenis airsoft gun yang dimiliki oleh tersangka adalah Colt Defender '90 dan Glock '19. Kedua senjata itu dibeli oleh tersangka melalui media sosial Facebook pada 13 Maret lalu.
Berdasarkan pengakuan tersangka, senjata tersebut dibeli untuk alat pelindung diri saat berprofesi sebagai ojek online. Atas perilakunya, tersangka terancam dijerat pasal 368 KUHP, 335 KUHP, dan pasal 1 ayat 1 Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman kurungan seumur hidup.