REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG SELATAN -- Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tidak memberlakukan surat izin keluar masuk (SIKM) bagi warga yang masuk ke wilayah Tangsel. Hal itu disampaikan Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie terkait dengan aturan peniadaan mudik pada momen libur Lebaran 1442 Hijriyah/ 2021 Masehi.
"Kami tidak memberlakukan SIKM. Karena Tangsel kan dalam kebijakan nasional itu termasuk aglomerasi Jabodetabek, jadi tidak membelakukan SIKM. Tangsel bukan daerah tujuan mudik, justru keluar daerah kebanyakan," ungkap Benyamin di Pusat Pemerintahan Kota Tangsel, Rabu (5/5).
Namun, Benyamin mengatakan, jika ada masyarakat yang memerlukan SIKM untuk melakukan perjalanan ke luar Tangsel, Pemkot Tangsel bisa mengurusnya. Yakni melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Tangsel.
"Kalau ada masyarakat yang membutuhkan silahkan kontak Dinas DPMPTSP, kita akan layani untuk pengurusan SIKM walaupun kami tidak memberlakukan," terangnya.
Pemerintah pusat secara resmi melarang kegiatan mudik selama periode libur hari raya Idul Fitri tahun ini demi menekan penyebaran Covid-19. Perjalanan lintas wilayah itu berlaku dalam rentang waktu mulai 6 Mei hingga 17 Mei 2021 sesuai dengan Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021.
Aturan itu dapat dikecualikan bagi distributor logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik. Namun, untuk dapat melakukan perjalanan, mereka wajib menunjukkan SIKM. Sebagai informasi, SIKM tidak diwajibkan dalam kawasan aglomerasi Jabodetabek.