Kamis 06 May 2021 12:34 WIB

Sindiran Abdul Mu’ti Soal Doa Qunut dalam Tes KPK

Menurut Mu'ti, pertanyaan tes pegawai KPK tentang doa qunut bersifat tendensius.

Rep: Zainur Mahsir Ramadhan/ Red: Indira Rezkisari
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Muti menilai membaca doa qunut atau tidak adalah masalah keyakinan pribadi yang tidak perlu dipertanyakan dalam kaitannya sebagai seorang profesional di lembaga KPK.
Foto: Republika/Prayogi
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Muti menilai membaca doa qunut atau tidak adalah masalah keyakinan pribadi yang tidak perlu dipertanyakan dalam kaitannya sebagai seorang profesional di lembaga KPK.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Sekum PP Muhammadiyah, Prof Abdul Mu’ti, menyoroti pertanyaan tentang doa qunut dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) KPK beberapa waktu lalu. Dia lalu menyindir, kepada calon aparatur sipil negara (ASN) maupun ASN yang ingin naik jabatan, agar jangan lupa dan selamat menghafal qunut.

Mu’ti menjelaskan alasan sindiran yang dinilainya menjadi pertanyaan tendensius di TWK KPK itu. Menurut Mu’ti, selama ini doa qunut telah menjadi khilafiyah (perbedaan pendapat) di kalangan umat Islam. Terlebih, kata dia, sudah ada pengetahuan umum menyoal kelompok mana yang membaca qunut dan tidak saat Sholat Subuh.

Baca Juga

‘’Pertanyaan tentang qunut itu tendensius,’’ ujar dia kepada Republika.co.id, Kamis (6/5).

Dia menegaskan, membaca qunut atau tidak adalah masalah keyakinan individu sehingga tidak perlu ditanyakan. Menyoal tes bagi ASN, qunut, Mu’ti menjelaskan, juga tidak berkesinambungan dengan integritas dan kinerja seorang ASN.

‘’Mestinya semua pertanyaan tetap difokuskan pada hal-hal yang terkait dengan profesionalitas, integritas, dan kinerja,’’ ungkap dia.

Dengan dasar tersebut, Guru Besar UIN Jakarta itu menyebut jika tim seleksi terkesan gegabah dalam membuat pertanyaan, bahkan disebutnya kurang menguasai masalah keislaman.

‘’Selain itu, saya menyayangkan soal-soal yang bocor ke publik. Panitia dan tim seharusnya tidak ceroboh,’’ katanya.

KPK mengadakan TWK sebagai bagian dari revisi UU KPK yang sempat dikritik habis-habisan oleh publik. Dalam revisi tersebut, pegawai KPK yang beralih status menjadi ASN perlu melaksanakan tes agar dinyatakan layak atau tidak menjadi ASN. Tes dilakukan terhadap 1.351 pegawai KPK. Hasilnya, sekitar 1.274 pegawai lulus tes dan sisanya 75 pegawai tidak lulus.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement