REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini telah menunjukkan komitmennya memberikan bantuan sosial (bansos) kepada kelompok suku pedalaman, termasuk Suku Anak Dalam (SAD) dengan meninjau langsung lokasi di Jambi pada 11 Maret 2021 lalu. Namun, dalam perjalanan pemberian bansos ini terkendala pemadanan data.
Kementerian Sosial (Kemensos) yang melakukan pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil (KAT) Suku Anak Dalam mengalami hambatan di lapangan. Walaupun Kemensos sudah menggandeng pemerintah daerah dan lembaga sosial Kemasyarakatan (LSM/NGO) setempat.
Kendala tersebut ada pada pemadanan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) setempat dengan nomor induk kependudukan (NIK) dari Suku Anak Dalam. Di mana sebelumnya, Mensos Risma bersama Dirjen Adminduk Zudan Kemendagri meninjau langsung lokasi permukiman Suku Anak Dalam.
Koordinator Divisi Komunikasi KKI Warsi, Sukmareni, menyatakan, bantuan sosial dari Kemensos yang diberikan kepada warga KAT SAD harus padan dengan NIK. Upaya pemadanan data ini, diakui dia, membutuhkan upaya dan tenaga ekstra untuk perekaman data.
“Perekaman data butuh upaya dan tenaga ekstra karena masih ada warga KAT SAD berpindah tempat yang berimbas terhadap bantuan dari Kemensos diberikan secara bertahap bagi yang sudah ada NIK,” ujar Sukmareni dalam keterangan pers Kemensos, Kamis (6/5).
Mengapa perlu pemadanan data, dia menjelaskan, hasil evaluasi dan rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), perlu adanya transparansi. Untuk mendukung transparansi itu, perlu akuntabilitas dan lebih tepat sasaran. Karena itu, setiap penerima bantuan sosial harus masuk DTKS dan padan dengan nomor induk kependudukan (NIK).
Kondisi saat ini, Sukmareni menjelaskan, setiap warga Komunitas Adat Terpencil Suku Anak Dalam di Provinsi Jambi secara bertahap telah, sedang, dan terus melakukan perekaman data. Hal ini penting agar mereka bisa mendapatkan NIK sehingga bisa diakses dengan berbagai bantuan sosial dari Kemensos ataupun kementerian lainnya.