REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pasar Senen Jaya, Jakarta Pusat sebagai sentra tas, aksesoris dan jenis fashion lainnya terpantau cukup ramai dikunjungi pembeli pada H-7 lebaran. Dari pantauan Kamis (6/5), lantai dasar pasar yang didominasi penjual kacamata dan pakaian ramai pengunjung.
Bahkan di gerai pakaian tak pernah sepi dengan selalu didatangi sekitar lima hingga 10 orang pembeli yang memilih beragam jenis baju dan celana. Refi, salah satu penjaga toko obral celana jeans seharga Rp100-Rp150 ribu di Pasar Senen Jaya, mengaku pembeli menjelang lebaran cukup ramai meski diakuinya masih kalah dengan tahun-tahun sebelumnya, bahkan jika dibandingkan tahun 2020.
"Cukup ramai sih, tapi masih kalah dibanding tahun 2020, itu bisa lebih ramai, sekarang agak sepi mungkin sehari rata-rata 20-50 pembeli," kata Refi di lokasi.
Sementara di lantai dua dan tiga yang merupakan pusat dompet, tas dan aksesoris lainnya, pengunjung tampak berhilir mudik dan terlihat sedang memilih barang di beberapa toko. Namun kepadatannya tidak seperti di lantai satu yang merupakan pintu gerbang pasar.
Siska, penjual sabuk dan dompet kulit di Pasar Senen Jaya mengaku memang pada lebaran tahun 2021 ini penjualan masih sulit. Terutama karena banyak masyarakat yang pulang lebih dulu sebelum pelarangan Mudik pada 6-17 Mei 2021.
"Tahun ini masih sepi, ini H-7 saja bisa lihat sepi, mungkin karena banyak yang pulang duluan. Penjual juga banyak yang pulang tuh lihat toko banyak yang tutup," kata Siska.
Meski demikian, Siska mengaku penjualannya masih lebih baik dibanding tahun lalu. Dikarenakan pada periode lebaran tahun lalu dia tidak membuka tokonya dikarenakan takut akan penyebaran COVID-19.
"Ya tahun ini masih lebih baik, tapi penjualan sih masih gini-gini saja belum normal, tapi kalo saya lebih baik dari tahun lalu karena kan tahun kemarin libur," ucap Siska menambahkan.
Diketahui, larangan mudik Lebaran 2021 mulai berlaku hari ini tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021 mendatang. Larangan mudik sudah diatur melalui adendum Surat Edaran Satgas COVID-19 2021 SE 13/2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.
Akibat adanya aturan tersebut, terpantau di beberapa pintu keluar dari Jakarta, banyak masyarakat yang memilih mudik lebih awal untuk menghindari pelarangan mudik 6-17 Mei 2021.