Jumat 07 May 2021 04:39 WIB

50 Kendaraan di Gerbang Tol Bitung Tangerang Putar Balik

Polisi meminta kendaraan yang ingin mudik untuk putar balik.

Rep: Eva Rianti/ Red: Erik Purnama Putra
Polisi melakukan penyekatan di Gerbang Tol Bitung, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, Kamis (6/5).
Foto: Antara
Polisi melakukan penyekatan di Gerbang Tol Bitung, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, Kamis (6/5).

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG SELATAN -- Polres Tangerang Selatan (Tangsel) melakukan penindakan terhadap sejumlah kendaraan yang hendak mudik atau pulang kampung di titik penyekatan di Gerbang Tol Bitung, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, Kamis (6/5). Puluhan kendaraan diminta untuk putar balik, setelah ketahuan tidak memenuhi syarat melakukan mudik.

Hal itu sesuai dengan aturan dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang larangan mudik pada libur Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah/2021 Masehi. "(Jumlah kendaraan yang diputar balik) kalau dari malam sampai sore ini ada 50 kendaraan. Rata-rata kendaraannya mobil Avanza," ujar Kasatlantas Polres Tangsel, AKP Bayu Marfiando saat dihubungi Republika, Kamis (6/5).

Bayu menuturkan, sejauh ini tidak ada penolakan dari masyarakat yang diminta putar balik. Petugas, kata dia, berupaya melakukan pemeriksaan pada tiap kendaraan yang melewati titik penyekatan tersebut.

Bagi yang didapati hendak mudik, harus menunjukkan surat-surat yang terkait dengan urusan mudik, seperti dinas kerja ataupun akan mengunjungi orang tua yang sakit atau meninggal dunia. Berdasarkan evaluasi yang dilakukan, dia menyebut, perlu adanya penambahan personel jaga.

Diketahui, ada sebanyak 30 personel Satlantas Polres Tangsel yang diterjunkan melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang melewati Gerbang Tol Bitung pada Kamis siang. Sebelumnya pada pagi hari pemeriksaan hanya dilakukan 15 orang, namun karena dirasa kurang maksimal, sehingga jumlah personel ditambah.

"Sejauh ini masih berjalan karena cuaca hujan saja. Mungkin kita banyak juga istirahatnya jadi enggak bisa tersaring semua. Ke depan akan maksimalkan lagi dengan kekuatan personel yang ada," terangnya.

Bayu mengimbau agar masyarakat, khususnya yang melintas Gerbang Tol Bitung ataupun ke arah Pelabuhan Merak untuk menunda aktivitas mudik. "Ditunda dulu karena kita melakukan penjagaan dan sesuai kebijakan pemerintah," ujarnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement