JAKARTA -- Ahli hukum pidana Dian Adriawan yang dihadirkan sebagai saksi ahli dari pihak Habib Rizieq Shihab (HRS) menjelaskan dua hal penting dalam sidang lanjutan kasus kerumunan acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri HRS di Petamburan, Jakata Pusat. Pertama, ia mengatakan HRS tidak perlu dipidana jika sudah...