REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin, mengaku tidak bisa memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), karena masih ada agenda kegiatan yang dilakukan. Menurut peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, alasan tersebut hanya dibuat-buat.
"Alasan agenda sebagai Wakil Letua DPR sedang dia lakoni sehingga tak bisa memenuhi panggilan KPK. Padahal alasan ada agenda lain itu bisa saja cuma ngeles doang," ujar Lucius saat dihubungi, Jumat (7/5).
Azis sebagai pimpinan DPR, seharusnya memenuhi panggilan untuk menghormati proses hukum. Pasalnya, marwah DPR yang diembannya tercoreng dengan dugaan keterlibatan Azis.
"Ketika tindakan pribadi atau urusan perorangan memengaruhi lembaga apalagi pengaruh ini justru berdimensi memperburuk citra DPR, merusak harkat lembaga," ujar Lucius.
Untuk itu, ia mendesak Azis agar mundur dari posisinya sebagai Wakil Ketua DPR. Jangan sampai jabatannya tersebut justru kembali dimanfaatkan untuk hal-hal buruk yang menyangkut kasusnya.
"Penting mengundurkan Azis ini didorong terus karena saya kira posisi sebagai Wakil Ketua DPR memang potensial menghambat upaya pemanggilan oleh KPK ini. Azis yang memang diduga memanfaatkan jabatannya untuk memfasilitasi terjadinya suap," ujar Lucius.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin tidak dapat memenuhi panggilan KPK. "Informasi yang kami terima yang bersangkutan hari ini konfirmasi secara tertulis bahwa tidak bisa hadir," kata Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri.
Politikus partai Golkar itu sedianya diperiksa terkait kasus suap yang melibatkan salah satu penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju (SRP). Ali mengatakan, Azis mengaku tidak bisa memenuhi panggilan karena masih ada agenda kegiatan yang dilakukan.
"Untuk itu KPK akan kembali memanggil yang bersangkutan dan mengenai waktunya akan kami informasikan lebih lanjut," kata Ali lagi.