REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidus-Kejakgung) memutuskan menghentikan penyelidikan, dan penyidikan sejumlah perkara dugaan korupsi yang mangkrak. Jampidsus Ali Mukartono menerangkan, salah satu yang penyidikannya dihentikan yakni dugaan korupsi pembebasan lahan untuk pembangunan jalan 22 kilometer di Provinsi Gorontalo yang diduga merugikan negara Rp 43 miliar, pada 2014-2017.
“Seperti kasus dugaan korupsi Gorontalo, jalan itu, itu tidak ada kerugian negara,” kata Ali saat ditemui di Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejakgung, di Jakarta, Jumat (7/5).
Ali sebelumnya mengungkapkan, ada 16 kasus dugaan korupsi yang mangkrak penyelidikan, maupun penyidikannya. Selain kasus APBD Gorontalo, dalam beberapa kesempatan, Ali mengungkapkan kasus-kasus lainnya seperti kasus dugaan korupsi investasi PT Pertamina di Blok Basker Manta Gummy (BMG), Australia.
Dalam kasus yang sempat memenjarakan mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan itu, dikatakan Ali, masih menyisakan dua orang tersangka yang tak terang nasibnya. Akan tetapi, terkait kasus tersebut, Ali mengaku tak ingat apakah kasus tersebut dihentikan, atau dilanjutkan ke penuntutan.
“Lupa saya. Yang pasti ada beberapa itu (yang dihentikan penyelidikan, dan penyidikannya),” ujar Ali. Namun, ia memastikan, dua penyidikan dugaan korupsi BPJS Ketenagakerjaan, dan dugaan gratifikasi di PT Pelindo II, masih tetap berjalan. “Kalau itu masih jalan dua-duanya,” terang Ali.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Febrie Adriansyah menjelaskan, selain menghentikan penyidikan, dan penyelidikan dari 16 kasus mangkrak tersebut, ada beberapa perkara korupsi lainnya yang disorongkan ke jaksa penuntutan, dan tetaop dilanjutkan ke penyidikannya di Jampidsus. Beberapa kasus lainnya, dikatakan Febrie juga ada yang didistribusikan kelanjutan penyidikannya ke sejumlah Kejaksaan Tinggi (Kejati) di daerah. Seperti kasus korupsi pembelian tambang di Jambi, yang menyeret PT Aneka Tambang (Antam).
“Ada tersangkanya itu yang Antam, sudah kita pastikan ke tahap satu (penuntutannya),” kata Febrie, di Gedung Pidsus, Jumat (7/5).
Dalam kasus tersebut, penyidikan di Jampidsus sudah menetapkan enam orang tersangka, termasuk mantan Dirut Antam berinisial AL, Senior Manager Corporate Strategic Antam inisial HW. “Itu (kasus Antam) sudah tahap satu. Untuk (kasus) yang lain, ada yang kita limpahkan ke Lampung, ke Lombok-NTB, dan Jawa Barat untuk penyidikan,” ucap Febrie.