REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disarankan menggelar tes ulang tentang syarat menjadi Aparatur Sipil negara (ASN) kepada 75 pegawai yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Politikus Partai Golkar Agun Gunandjar Sudarsa menilai hasil seleksi TWK yang mengganjal 75 pegawai KPK memunculkan kegaduhan di masyarakat.
Agun mengatakan, banyak usulan yang masuk kepada dirinya agar menyarankan syarat TWK tidak menjadi akhir dari karier pegawai di KPK. Menurutnya, KPK bisa menggelar tes ulang untuk pegawai KPK untuk menunjukkan kesetiaan pada Pancasila, UUD 1945, serta tunduk dan patuh pada kebijakan pemerintah.
Selain itu, KPK juga membutuhkan pegawai dengan keahlian tertentu dapat difasilitasi dengan PPPK. Misalnya keahlian bidang penyidikan, investigasi, hingga penyitaan harus diklasifikasikan agar difasilitasi dengan PPPK di lingkungan KPK.
“Pegawai KPK yang dapat diklasifikasikan sebagai PPPK itu juga harus direview kembali untuk disesuaikan dengan persyaratan sesuai UU Nomor 5 Tahun 2014. Mereka juga harus setia pada Pancasila dan UUD 1945 atau persis sama dengan ASN lainnya,” tutur Agun, Senin (10/5).
Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Golkar ini menambahkan, KPK juga bisa membuat screening tertentu. "Jadi bukan seperti seleksi sekarang yang malah membuat saya bingung. Kok jadi tes wawasan kebangsaan," ujar Agun.
Ia menyatakan keberadaan PPPK di KPK harus ditentukan terlebih dulu terkait jenis pekerjaan apa saja yang dibutuhkan. Hal itu akan berdampak pada jenis kompetensi seperti apa yang dibutuhkan untuk pekerjaan tersebut. "Jadi bukan lagi sekedar pangkat dan jabatan," tegasnya.
Agun menyarankan KPK harus membuka PPPK yang ukuran gajinya tidak bisa disamakan dengan ASN biasa. Menurutnya, kompetensi yang dibutuhkan itu sangat luar biasa, maka mereka tidak terikat terhadap pangkat dan golongan tapi lebih kepada kompetensi.
Mantan ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Sofian Effendi juga menyarankan agar pegawai yang tak lolos TWK diberi kesempatan mengikuti seleksi ulang. “Saya usulkan agar kepada calon yang dinyatakan tidak lulus, sebaiknya diberikan kesempatan untuk mengikuti remedial training dan dilakukan tes yang lebih tepat untuk mutasi menjadi pegawai ASN baik PNS maupun PPPK,” ujar Sofian.
Sesuai UU 5/2014 tentang ASN (Aparatur Sipil Negara), terdapat dua jenis pegawai, yakni PNS dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak). PPPK diadakan agar memberi peluang kepada profesional dengan kualifikasi dan kompetensi manajemen serta keahlian tertentu untuk mengabdi negara sebagai pegawai ASN.