Senin 10 May 2021 11:10 WIB

OTT Bupati Nganjuk yang Dipimpin Pegawai tak Lulus TWK

Bupati Nganjuk terjerat OTT atas dugaan jual beli jabatan.

Seorang pria melintas di depan ruangan yang disegel Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di gedung Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Nganjuk, Jawa Timur, Senin (10/5/2021). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Bareskrim Polri melakukan penggeledahan gedung BKD saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat yang diduga terkait jual-beli jabatan.
Foto: ANTARA/Prasetia Fauzani
Seorang pria melintas di depan ruangan yang disegel Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di gedung Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Nganjuk, Jawa Timur, Senin (10/5/2021). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Bareskrim Polri melakukan penggeledahan gedung BKD saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat yang diduga terkait jual-beli jabatan.

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Dian Fath Risalah, Rizkyan Adiyudha, Antara

Kemarin sore Tim Satuan Tugas (Satgas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidayat (NRH). Berdasarkan informasi yang dihimpun, tangkap tangan kali ini dipimpin oleh Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penyelidik KPK Harun Al Rasyid. Sebelumnya, nama Harun disebut masuk dalam 75 pegawai komisi KPK yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK).

Baca Juga

"OTT Nganjuk ini dipimpin oleh seseorang yang namanya tercantum di antara 75 pegawai KPK. Konyolnya, orang ini malah disebutkan tidak memiliki wawasan kebangsaan karena gagal melewati Tes Wawasan Kebangsaan," kata Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, kepada Republika, Senin (10/5).

Atas dasar tersebut, Kurnia memandang kondisi lembaga antirasuah kini kian mengkhawatirkan.  Pasalnya, ketika ada pegawai yang bekerja maksimal, justru disingkirkan oleh pimpinan KPK sendiri dengan segala cara, salah satunya TWK.

 

"Jika TWK dianggap sebagai tes untuk menguji rasa cinta terhadap Tanah Air, bukankah selama ini yang dilakukan penyelidik dan penyidik KPK telah melampaui itu? Menangkap koruptor, musuh bangsa Indonesia, dengan risiko yang kadang kala dapat mengancam nyawanya sendiri," ujar Kurnia.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, tangkap tangan dilakukan karena diduga telah terjadi praktik jual beli jabatan. "Diduga begitu (jual beli jabatan)," kata Ghufron saat dikonfirmasi, Senin (10/5).

Ghufron belum menjelaskan secara rinci kasus yang menjerat Bupati Nganjuk serta berapa jumlah pihak lain yang ikut diamankan. KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum NRH dan pihak yang tertangkap tangan lainnya.

"Siapa saja dan berapa uang yang diamankan kami sedang melakukan pemeriksaan, bersabar, nanti kita ekpos," katanya.

Terkait hasil TWK, Ghufron pada Ahad (9/5) memastikan pihaknya tak pernah mengumumkan akan adanya pemecatan terhadap 75 pegawai yang tak lulus tes. Ghufron menyatakan KPK hanya mengumumkan hasil pengayaan TWK terhadap 1.351 pegawai lembaga antirasuah sebagai syarat menjadi aparatur sipil negara (ASN).

"Kami hanya mengumumkan hasil TWK, dan tidak ada pemecatan kepada siapapun pegawai KPK," ujar Ghufron saat dikonfirmasi, Ahad (9/5).

Ghufron memastikan, tidak melempar tanggung jawab terkait hasil uji TWK yang dijalani pegawai lembaga antirasuah sebagai syarat menjadi ASN. Menurut Ghufron, KPK lebih akan berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan Kemenpan RB untuk menentukan langkah terhadap 75 pegawai yang tak lulus TWK.

"Hal ini bukan kami melempar tanggung jawab, namun untuk menyamakan persepsi dan berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga yang tugas di bidang aparatur sipil negara," kata Ghufron.

Koordinasi kepada BKN dan Kemenpan RB lanjut Ghufron, lantaran kedua lembaga tersebut merupakan lembaga yang mengurus soal status ASN. Sementara KPK merupakan lembaga penegak hukum yang mengatur kepegawaian secara otonom dan berbeda dengan ASN.

"Secara materiil, mengapa itu kami lakukan, karena itu semua adalah proses hukum yang didasarkan pada pemahaman dan kondisi hukum sebelum adanya putusan MK atas uji materi dan formil terhadap UU 19/2019," kata Ghufron.

Tes wawasan kebangsaan menuai polemik lantaran memuat soal yang dianggap tidak sesuai dengan tugas pokok dan fungsi pemberantasan korupsi. Di antara pertanyaan yang muncul yakni pandangan pegawai seputar FPI, Muhammad Rizieq Shihab, HTI, alasan belum menikah, kesediaan menjadi istri kedua, doa qunut dalam sholat hingga hak LGBT.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement