REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Kota Jakarta Pusat menutup sementara Tempat Pemakaman Umum (TPU) selama lima hari masa libur Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah mulai Rabu (12/5) hingga Ahad (16/5). Wali Kota Jakarta Pusat Dhany Sukma mengatakan, penutupan sementara TPU ini merupakan bentuk antisipasi mencegah terjadinya kerumunan peziarah yang datang saat Hari Raya Idul Fitri, yang berpotensi meningkatkan jumlah kasus positif Covid-19.
"Sesuai kebijakan yang dituangkan melalui Dinas Pertamanan dan Hutan Kota, maka TPU akan ditutup untuk peziarah, kecuali untuk pemakaman karena itu wajib," kata Dhany saat ditemui di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Senin (10/5).
Adapun penutupan sementara TPU di wilayah Jakarta Pusat, yakni di TPU Karet Bivak, Karet Tengsin, dan TPU Kawi-Kawi. Untuk melakukan pengamanan dan pengawasan terhadap masyarakat yang tetap datang berziarah ke TPU, Pemkot Jakarta Pusat akan mendirikan posko.
Selain dapat menghalau masyarakat yang hendak berziarah, posko pengamanan didirikan untuk melakukan pengawasan agar tidak ada pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di atas trotoar, serta para Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS)."Jadi hari H steril tidak ada pedagang. Petugas P3S dorong ke pemakaman kalau ada yang minta-minta, dijangkau," kata Dhany.
Sementara itu, Kepala Seksi Jalur Hijau dan Pemakaman Budi Hidayat mengatakan, penutupan sementara TPU ini sebagai bentuk evaluasi atas sempat membeludaknya peziarah yang datang ke TPU menjelang Ramadhan beberapa hari lalu."Ini hasil evaluasi Ramadhan 2 April sampai 11 April itu pengunjung berkali lipat karena tahun lalu tidak ada 'munggahan'. Takut membludak, sehingga diputuskan kita tutup," kata Budi.