Selasa 11 May 2021 12:17 WIB

Realisasi THR PNS Hingga Pensiunan Capai Rp 16,26 Triliun

THR pensiunan telah 100 persen dicairkan dari kas negara.

Rep: Novita Intan/ Red: Friska Yolandha
Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan mencatatkan realisasi pencairan tunjangan hari raya (THR) bagi para PNS atau ASN, TNI/Polri, dan pensiunan sebesar Rp 16,26 triliun per Senin (10/5).
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan mencatatkan realisasi pencairan tunjangan hari raya (THR) bagi para PNS atau ASN, TNI/Polri, dan pensiunan sebesar Rp 16,26 triliun per Senin (10/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan mencatatkan realisasi pencairan tunjangan hari raya (THR) bagi para PNS atau ASN, TNI/Polri, dan pensiunan sebesar Rp 16,26 triliun per Senin (10/5). Berdasarkan data DJPb seperti dikutip Selasa (11/5), realisasi pembayaran THR tersebut terdiri dari Rp 7,52 triliun bagi para ASN, TNI/Polri, serta pegawai pemerintah lainnya. 

Realisasi pencairan THR bagi para pensiunan sebesar Rp 8,74 triliun. Kemudian THR bagi para aparatur negara itu terdiri dari Rp 7,3 triliun bagi 1,77 juta pegawai ASN, TNI, dan Polri; Rp 71,98 miliar bagi 18 ribu pegawai Lembaga Non Struktural (LNS) dan Lembaga Penyiaran Publik (LPP); serta Rp 153,82 miliar untuk pegawai non-ASN.

Sedangkan pembayaran THR bagi pensiunan terdiri dari Rp 7,62 triliun bagi 2,79 juta pensiunan yang dibayarkan melalui PT Taspen (Persero). Selanjutnya sebesar Rp 1,11 triliun lainnya diberikan kepada 443,8 ribu pensiunan melalui PT Asabri (Persero).

"THR pensiunan telah 100 persen dicairkan dari kas negara dan dibayarkan kepada para pensiunan pada 30 April 2021," tulis keterangan DJPb.

Adapun total anggaran THR PNS tahun ini sebesar RP 30,8 triliun. Rinciannya, kementerian dan lembaga pusat anggarannya sebesar Rp 7 triliun, ASN di daerah dan pekerja PPPK anggarannya sebesar Rp 14,8 triliun serta pensiunan dialokasikan Rp 9 triliun.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement