Kemudian, pada 4 Mei 2021, DPD Jemaat Ahmadiyah Kabupaten Garut mengirimkan surat ke Bupati Garut untuk audiensi. Namun Bupati menolak untuk ditemui.
Alhasil, pada 6 Mei 2021 Pukul 13.30 WIB, petugas Satpol PP yang dipimpin oleh Kepala Satpol PP Kabupaten Garut, bersama unsur Forkopimcam Cilawu menutup masjid dengan memasang Satpol PP line. Petugas juga memberikan SE Bupati terkait dan melarang aktivitas Ahmadiyah di Kabupaten Garut, berdasarkan SKB 3 Menteri tahun 2008 tentang Ahmadiyah dan Pergub Jawa Barat No 12 tahun 2011
Rahmat mengatakan, DPD Jemaat Ahmadiyah Kabupaten Garut menolak penutupan paksa masjid yang dikelola oleh Jemaat Ahmadiyah di Kampung Nyalindung, Desa Ngamplang, Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut. "Kita menolak dengan keras dikeluarkannya SE yang tidak pernah melibatkan pihaknya dalam pembuatannya," kata dia.
Dia meminta, Bupati Garut segera mencabut SE terkait, serta menghentikan segala bentuk pelanggaran dan pembatasan terhadap Jemaat Ahmadiyah. Bupati sebagai kepala daerah, lanjut dia, wajib memfasilitasi dan menjamin warganya untuk dapat beribadah menurut agama dan kepercayaannya.