REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Selama periode larangan mudik Lebaran Idul Fitri 2021, PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI tidak mengizinkan sejumlah penumpang menggunakan kereta api jarak jauh. VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, pada eriode 6 hingga 14 Mei 2021, terdapat enam persen atau 3.295 calon penumpang yang tidak diizinkan naik KA karena surat izin perjalanannya tidak sesuai.
"Rinciannya adalah, 2.757 orang tidak membawa surat izin perjalanan dan 538 orang tidak membawa surat bebas Covid-19 yang masih berlaku," kata Joni dalam pernyataan tertulisnya, Sabtu (15/5).
Joni mengingatkan masyarakat agar memahami syarat-syarat naik KA Jarak Jauh pada masa peniadaan mudik sebelum membeli tiket. Selain itu, Joni mengharapkan calon pelanggan yang berkasnya sudah lengkap tidak datang terlalu dekat dengan jadwal keberangkatan karena ada proses verifikasi berkas terlebih dahulu. "Jika keberangkatan di malam hari, calon pelanggan sudah bisa melakukan verifikasi dari siang harinya,” tutur Joni.
Dia memastikan, KAI mendukung kebijakan pemerintah terkait peniadaan mudik. Joni menegaskan, selama masa larangan mudik, KAI hanya mengoperasikan 38 perjalanan KA jarak jauh untuk melayani masyarakat yang dikecualikan sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah. Penumpang yang dilayaniu bukan untuk kepentingan mudik maupun balik lebaran.