REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Syamsuddin Haris menyetujui pandangan Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal hasil asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) tidak bisa dijadikan dasar pemberhentian pegawai KPK.
"Pada dasarnya saya setuju pandangan Presiden Jokowi. Sama seperti yang disampaikan sebelumnya, hasil tes wawasan kebangsaan yang bermasalah tidak bisa dijadikan dasar pemberhentian pegawai KPK," ujar Haris dalam keterangannya di Jakarta, Senin (17/5).
Menurutnya, proses alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) seharusnya tidak merugikan pegawai KPK sebagaimana pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) saat memutus uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Alih status pegawai KPK menjadi ASN semestinya tidak merugikan pegawai KPK. Hal ini juga ditegaskan dalam pertimbangan MK saat memutus judicial review terhadap UU No. 19 Tahun 2019 tentang KPK," kata Haris.