REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) angkat bicara soal wacana penghapusan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dalam RUU Penanggulangan Bencana. Hal itu tertuang dalam revisi Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
“Dalam Daftar Isian Masalah (DIM) RUU Penanggulangan Bencana yang diterima oleh DPP KNPI tentang kelembagaan pasal 10 dan 11 secara terang menerang pemerintah meniadakan BNPB sebagai Badan Nasional Penanggulangan Bencana, dan akan menggantinya dengan suatu badan yang akan diatur tugas, fungsi koordiansi, komando dan pelaksanan teknis diatur dalam Peraturan Pemerintah.,” ujar Ketum Umum DPP KNPI Haris Pertama, Senin (17/5).
Menurut Haris, dalam suatu konstitusi bernegara peranan kelembagaan atau badan yang diatur dalam suatu Peraturan Presiden akan sangat berbeda peranannya jika diatur dalam suatu undang–undang.
“Dalam hal ini DPP KNPI Heran mengapa pemerintah merubah hal yang sangat esensial ini. DPP KNPI menekankan seyogyanya Pemerintah harusnya memperkuat fungsi BNPB dari tingkat Nasional, Provinsi dan Kabupaten/Kota, bukanya malah menghapus BNPB dan mereduksi fungsi serta kordinasi management kebencanaan,” kata dia.
DPP KNPI menilai, jika pemerintah menghapus BNPB maka dikhawatirkan tingkat koordinasi, fungsi, dan dukungan teknis terhadap kebencanaan akan tidak maksimal.
Dia mengingatkan, pemerintah harusnya lebih jeli terhadap kondisi kebangsaan hari ini, khususnya tentang kebencanaan. Bahwa lebih dari 2.000 kasus bencana alam dan non alam yang terjadi setiap tahunnya terjadi di Indonesia.
“Tanpa suatu lembaga atau badan yang fokus menangani hal tersebut, pemerintah akan Gagap menangani setiap keadaan kebencanaan,” kata dia.
Dia berharap, pemerintah bisa merevisi dan memperhatikan kembali BNPB sebagai Badan Nasional Penanggulangan Bencana dalam RUU Penanggulangan Bencana.