Selasa 18 May 2021 17:47 WIB

Ketua DPD Tegaskan Komitmen Perjuangan Nasib Guru Honorer

Para guru honorer di atas usia 35 tahun harus bersaing dengan guru-guru usia muda

 Ketua DPD RI saat bertemu sejumlah perwakilan Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Nonkategori usia 35 tahun ke atas (GTKHNK35+), Senin (17/5).
Foto: DPD
Ketua DPD RI saat bertemu sejumlah perwakilan Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Nonkategori usia 35 tahun ke atas (GTKHNK35+), Senin (17/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, menegaskan sikap dan komitmennya untuk memperjuangkan nasib para guru honorer.

Hal ini disampaikan LaNyalla saat bertemu sejumlah perwakilan Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Nonkategori usia 35 tahun ke atas (GTKHNK35+), Senin (17/5). Kesempatan ini dimanfaatkan para guru untuk mencurahkan isi hatinya.

Sambil menangis Lina Kurniati, Ketua Forum GTKHNK35+ Kabupaten Garut, menyampaikan aspirasi dari para guru honorer se-Nusantara. Menurutnya guru maupun tenaga kependidikan honorer yang mencetak dan mendidik anak-anak bangsa sama sekali tidak dihargai pemerintah.

"Gaji kami hanya Rp 450 ribu dan dibayarkan 3 bulan sekali. Pengabdian seperti itu kok tidak dilihat oleh pemerintah. Kita ingin ada perhatian lebih dari pemerintah mengenai penghasilan yang layak ini. Sekaligus kita berharap bisa diangkat menjadi pegawai negeri sipil," kata Lina.

Ia menyoroti tidak adanya formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk guru dan malah diganti dengan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Akibatnya, para guru honorer di atas usia 35 tahun harus bersaing lagi dengan guru-guru usia muda.

"Kemudian negara bilang Indonesia darurat guru. Ternyata pendidik yang sudah mengabdi belasan tahun tidak dipakai. Padahal kami juga Sarjana, punya kualifikasi dan jam terbang tinggi," ujarnya.

Keluhan para guru ditanggapi serius AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. Menurutnya, permasalahan guru honorer sangat pelik dan sudah lama terjadi namun belum juga mendapatkan solusi.

"DPD sebagai lembaga yang menyerap aspirasi sudah menangkap permasalahan ini. Bahkan di sidang paripurna DPD RI 6 Mei 2021 lalu kita sudah mengesahkan dibentuknya Pansus Guru Honorer," katanya.

Senator asal Jawa Timur itu meminta semua guru honorer di seluruh Indonesia kompak dan bersabar. Tidak lupa juga berdoa agar segala yang diupayakan berhasil. "Pansus ini perlu anggaran besar. Dan DPD tidak punya itu, sementara belum tentu juga pemerintah membiayainya. Namun karena tekad kuat dalam perjuangkan nasib guru, kami siap kalau hal itu harus dengan biaya sendiri," tuturnya.

LaNyalla juga menjelaskan bahwa DPD mempunyai kewenangan terbatas. DPD bisa melihat, mendengar, mencatat dan mengawal aspirasi tapi tidak bisa memutuskan.

"Eksekusi ada di pemerintah. Makanya kita semua setelah berusaha harus juga fokus berdoa semoga eksekutif tersentuh dengan nasib guru honorer," lanjut LaNyalla.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement