Rabu 19 May 2021 21:40 WIB

Lima Terdakwa Penyelundupan 81 Kilogram Sabu Dituntut Mati

Para terdakwa juga menguasai 10 bungkus ekstasi warna pink dan 10 bungkus warna hijau

Ilustrasi Hukuman Mati
Foto: MGIT4
Ilustrasi Hukuman Mati

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Idi, Kabupaten Aceh Timur, Aceh, menuntut lima dari delapan terdakwa penyelundupan 81 kilogram narkoba jenis sabu masing-masing dengan hukuman mati. Tuntutan tersebut dibacakan JPU Fakhrur Rozi, M Iqbal Zakwan, dan Cherry Arridadi persidangan yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri Idi di Aceh Timur, Rabu (19/5).

Sidang dengan majelis hakim diketuai Apriyanti sebagai hakim ketua yang didampingi Irwandi dan Zaki Anwar masing-masing sebagai hakim anggota. Para terdakwa hadir di persidangan virtual itu didampingi penasihat hukumnya.

Kelima terdakwa yang dituntut hukuman mati tersebut, yakni Nazaruddin (25) dan Azwar Saputra (33), keduanya warga Kecamatan Pereulak Timur, Aceh Timur. Serta Khairul Muaris (23), Arif Budiman (28), dan Lukman (40), ketiganya warga Kota Langsa.

JPU menyatakan, para terdakwa bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena menguasai lebih dari lima gram narkotika golongan satu. Dalam tuntutannya, JPU Fakhrur Rozi dan kawan-kawan menyatakan, para terdakwa ditangkap dengan barang bukti 81 kilogram sabu. 

Dengan rincian empat karung goni berisi 81 bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam kemasan teh dengan aksara China. Selain itu, para terdakwa juga menguasai 10 bungkus obat terlarang jenis ekstasi warna merah jambu dan 10 bungkus ekstasi warna hijau yang dibungkus dengan plastik warna bening.

JPU membacakan barang bukti lain berupa tiga unit mobil berbagai merek, delapan unit telepon genggam, dan satu unit sepeda motor. Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan nota pembelaan para terdakwa.

 

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement