REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim penasihat hukum mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara, Maqdir Ismail menyebut hingga kini belum ada saksi yang menyebut kliennya menerima uang terkait pengadaan bantuan sosial (bansos) pandemi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.
Maqdir menyebut, tak hanya dalam persidangan dengan terdakwa Juliari, bahkan dalam sidang dengan terdakwa Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja, belum ada saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Juliari terima suap.
"Kalau saya lihat ya, belum ada satu saksi pun yang mengatakan Pak Juliari menerima uang, meskipun dalam perkaranya Harry dan Ardian, itu kan sudah terbukti mereka memberikan dugaan suap," ujar Maqdir di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (19/5).
Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja merupakan pemberi suap Juliari. Keduanya pun telah divonis 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Menurut Maqdir, aliran uang yang diduga berasal dari pengadaan bansos hanya mengalir kepada dua pejabat pembuat komitmen di Kemensos, yakni Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono.
"Tetapi itu yang diakui (saksi) selama ini (uang suap diberikan) kepada Pak Joko dan Pak Adi Wahyono. Karena yang menjadi persoalan apakah betul ada uang itu yang sampai ke Pak Juliari, sampai sekarang kan enggak ada saksi yang mengatakan itu," kata Maqdir.
Maqdir menyebut, berdasarkan keterangan dari para saksi, kliennya tak pernah menerima uang dari pengadaan bansos. Pernyataan itu diperkuat dengan keterangan Sekretaris Pribadi Juliari bernama Selvy Nurbaity.
"Tadi kan sudah dengar Sekretaris Pribadi beliau itu (mengatakan) uang yang dia kelola adalah uang-uang DOM (dana operasional menteri) atau juga uang-uang yang diperoleh dari sisa biaya perjalanan," kata Maqdir.
Atas dasar keterangan para saksi tersebut, Maqdir meminta para jaksa penuntut pada KPK membuktikan dakwaannya soal penerimaan suap yang diterima Juliari. Sebab, sejauh ini tak ada keterangan saksi yang menyebut Juliari menerima suap.
"Jadi kalau kita bicara soal surat dakwaan penerimaan uang suap soal pengadaan itu, enggak ada satu pun bukti," kata Maqdir.
Terkait dengan penerimaan uang yang diduga masuk ke rekening Selvy Nurbaity lewat tiga orang office boy Kemensos, Maqdir menegaskan kliennya tak tahu menahu.
"Enggak tahu, itu enggak mungkin juga seorang menteri sampai tahu siapa yang menyetor uang itu ya kan," kata Maqdir.