Jumat 21 May 2021 19:03 WIB

Anak Anggota DPRD Bekasi Kabur Usai Kasus Diberitakan Media

AT diserahkan pihak keluarga pada Jumat (21/5) dini hari ke Polrestro Bekasi.

Rep: Uji Sukma Medianti/ Red: Andri Saubani
Anak anggota DPRD Kota Bekasi, AT (21), tersangka kasus persetubuhan anak di bawah umur dan dugaan perdagangan orang dirilis oleh Polres Metro Bekasi Kota, Jumat (21/5).
Foto: Republika/Uji Sukma Medianti
Anak anggota DPRD Kota Bekasi, AT (21), tersangka kasus persetubuhan anak di bawah umur dan dugaan perdagangan orang dirilis oleh Polres Metro Bekasi Kota, Jumat (21/5).

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Heri Purnomo, menyebut, AT (21), tersangka kasus persetubuhan dan perdagangan orang, yang juga anak seorang anggota DPRD Kota Bekasi kabur setelah kasus yang menjeratnya diberitakan oleh media. AT kabur ke Cilacap, Jawa Tengah dan pindah menuju Bandung, Jawa Barat hingga diserahkan oleh pihak keluarga ke polisi pada Jumat (21/5) pagi.

"Dia kabur karena ada berita di media. Dari hari pertama perkara ini dilaporkan dia sudah mengetahui dari media, terlebih pemberitaan di media cukup banyak," kata Heri ditemui di Polrestro Bekasi Kota, Jumat (21/5).

Baca Juga

Polisi, kata Heri, sebenarnya sudah mengetahui keberadaan tersangka. Pihaknya juga sudah menggeledah rumah orang tuanya. Sebab, ketika tersangka diketahui berada di Bandung, polisi mengira AT akan pulang ke Kota Bekasi.

"Dari awal kita sudah bisa mengetahui keadaan atau posisi tersangka. Kita juga sudah melakukan penggeledahan di rumah ortunya. Karena kita perkirakan kemarin, tersangka dari Bandung ke Bekasi. Ternyata, di rumah keluarga enggak ada. Namun, kita himbau kepada ortunya agar bisa menyerahkan," terang dia.

"Alhamdulillah jam 4 pagi tanpa kita minta meski anggota stand by di sana. Ortunya berjanji menyerahkan," tambahnya.

Sebelumnya, kuasa hukum keluarga AT, Bambang Sunaryo, menerangkan, tersangka diserahkan oleh ayah kandungnya didampingi pengacara.

"Sejak tadi malam kami jemput, dan jam 4 pagi kami diterima Kanit Jatanras dan PPA," kata Bambang ditemui di Polres Metro Bekasi Kota, Jumat (21/5).

AT sudah buron sejak dinyatakan sebagai tersangka pada 19 Mei 2021. Kasus ini dilaporkan ke pihak polisi pada 12 April lalu. Bambang mengatakan sejak 20 Mei 2021, pihaknya sudah meminta pihak kepolisian untuk menarik anggotanya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement