REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim) menjemput paksa mantan juru ukur BPN Jakarta Timur Paryoto dikediamannya, Jumat (28/5). Usai dijemput, terpidana Paryoto langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
"Kami sudah eksekusi, kita jemput di kediamannya sekitar jam setengah 4 sore," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Ahmad Fuady di Jakarta, Jumat (28/5) malam.
Dia mengatakan, Paryoto kemudian dilakukan proses administrasi di lapas sekitar jam 17.00. Ahmad melanjutkan, terpidana tersebut kemudian di arahkan ke kasi intel.
Sebelumnya, Mantan juru ukur BPN Jakarta Timur Paryoto sebelumnya divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Desember 2020 lalu. Namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan upaya banding usai putusan yang dikeluarkan oleh Ketua Majelis Hakim Syafrudin A Rafiek tersebut.
Hasil banding yang dilakukan JPU tersebut akhirnya diputus oleh Mahkamah Agung (MA) pada (22/3/2021) dengan Kabul, dan menyatakan Paryoto bersalah dalam kasus pemalsuan sertifikat, alias mafia tanah di Cakung yang juga menyeret pemilik PT. Salve Veritate Benny Tabalujan yang saat ini masih dalam status DPO dan berada di luar negeri.