REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim) menangguhkan penahanan terhadap Juru Bicara Timnas Anies Rasyid Baswedan-Abdul Muhaimin Iskandar (Amin), Indra Charismadji alias Nurindra B Charismiadji. Indra merupakan tersangka kasus dugaan penggelapan pajak dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca Juga
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Intelijen Kejari Jaktim, Mahfuddin Cakra Saputra mengatakan, penangguhan penahanan Indra dilandaskan atas persetujuan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap surat permohonan penangguhan penahanan dari EPL & Partners Law Office. Indra merupakan politikus Partai Nasdem.