Sabtu 30 Dec 2023 20:19 WIB

Kejari Jaktim Tangguhkan Penahanan Jubir Timnas Amin

Politikus Nasdem Indra Charismadji jadi tersangka penggelapan pajak Rp 1,1 miliar.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
 Juru Bicara Timnas Anies Rasyid Baswedan-Abdul Muhaimin Iskandar (Amin), Indra Charismadji alias Nurindra B Charismiadji ditahan Kejari Jaktim.
Foto: Dok Kejari Jaktim
Juru Bicara Timnas Anies Rasyid Baswedan-Abdul Muhaimin Iskandar (Amin), Indra Charismadji alias Nurindra B Charismiadji ditahan Kejari Jaktim.

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim) menangguhkan penahanan terhadap Juru Bicara Timnas Anies Rasyid Baswedan-Abdul Muhaimin Iskandar (Amin), Indra Charismadji alias Nurindra B Charismiadji. Indra merupakan tersangka kasus dugaan penggelapan pajak dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

 

Baca Juga

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Intelijen Kejari Jaktim, Mahfuddin Cakra Saputra mengatakan, penangguhan penahanan Indra dilandaskan atas persetujuan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap surat permohonan penangguhan penahanan dari EPL & Partners Law Office. Indra merupakan politikus Partai Nasdem.