Sabtu 29 May 2021 16:56 WIB

75 Pegawai KPK Dapat Membatalkan Keputusan Melalui UU AP 

UU AP dapat membatalkan sebuah keputusan dan/atau tindakan administratif di PTUN.

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Agus Yulianto
Peneliti Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Univ Andalas Feri Amsari
Foto: Republika/Prayogi
Peneliti Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Univ Andalas Feri Amsari

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Hukum sekaligus Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) dari Universitas Andalas Feri Amsari mengatakan, 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) bisa melawan menghadapi keputusan tersebut. Dalam Undang-Undang Administrasi Pemerintahan (UU AP) kewenangan tersebut dapat membatalkan sebuah keputusan administratif di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Ya, secara langsung tidak langsung kan ini sudah dirancang oleh KPK. Dan menurut saya, mereka (75 pegawai KPK) harus terus melawan menghadapi kewenangan yang seenaknya ini," katanya saat dihubungi Republika, Sabtu (29/5).

Menurut dia, dalam UU AP dapat membatalkan sebuah keputusan dan/atau tindakan administratif di PTUN. "Harus terus melawan, di UU AP bisa batalkan keputusan," kata dia.

Sebelumnya diketahui, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron kembali menegaskan, pimpinan lembaga antirasuah tidak ada yang mengetahui materi tes wawasan kebangsaan (TWK). Ghufron mengaku, hal tersebut dilakukan untuk menjaga objektivitas tes yang dimaksud.

"Ada pertanyaan juga, KPK pimpinannya tidak tahu dengan pertanyaan TWK? Memang kami tidak tahu dan tidak mau tahu, itu untuk menjamin objektivitas," kata Nurul Ghufron di Jakarta, Kamis (27/5).

Ghufron mengatakan, KPK menyerahkan isi materi TWK kepada pihak ketiga, dalam hal ini Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). Dia melanjutkan, tes akan kehilangan objektivitas jika pimpinan KPK masuk ke dalam penyusunan materi,

"Kalau kami masuk, kami kehilangan objektivitas, seakan-akan kami mengintervensi tentang materi maupun metodenya," ujarnya.

Seperti diketahui, TWK diikuti 1.351 pegawai KPK sukses menyingkirkan 75 pegawai berintegritas semisal penyidik senior, Novel Baswedan, Ketua Wadah Pegawai KPK yang juga penyidik Yudi Purnomo, Direktur Sosialisasi dan Kampanye Anti-Korupsi KPK Giri Suprapdiono dan Kasatgas KPK Harun Al-Rasyid. Mereka dinyatakan TMS berdasarkan tes tersebut.

Dalam perkembangannya, hasil koordinasi KPK, BKN, Kemenpan RB, Kemenkumham, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Lembaga Administrasi Negara (LAN) menyatakan bahwa 51 dari 75 pegawai itu dinyatakan tidak lulus semenetara 24 sisanya dapat dibina lebih lanjut sebelum diangkat menjadi ASN.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement