REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Ali Mochtar Ngabalin, mengkritisi pihak-pihak yang menyebut adanya upaya pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan dilaksanakannya Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Menurut dia, opini bahwa upaya pelemahan di tubuh KPK melalui TWK itu tidak mendasar.
"Jadi maksudnya kalau teman-teman menyebutkan ada intervensi, ada upaya untuk membuang pihak-pihak mereka itu pasti tuduhan yang tidak mendasar. Saya mau bilang bahwa itu adalah tuduhan yang sungguh-sungguh sangat menyesatkan publik," ujar Ali Mochtar Ngabalin kepada wartawan, Sabtu (28/5).
Ngabalin menilai, KPK telah melakukan mekanisme yang benar pada TWK dalam rangka melaksanakan alih status pegawai menjadi ASN sebagaimana merujuk pada UU KPK yang baru. Dia kemudian juga menepis adanya intervensi di tubuh lembaga antirasuah itu terkait TWK pegawai KPK.
“Tidak ada orang yang bisa mengintervensi. Kan harus dilihat di UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, itu pasal 3 itu menjelaskan, KPK sebagai lembaga tinggi negara dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangannya, tidak bisa diintervensi oleh siapapun,” jelas dia.
Atas dasar itu Ngabalin meminta pihak-pihak yang tidak lolos TWK tersebut untuk tidak menyalahkan siapapun. Sebab, proses penilaian melalui TWK sudah dilaksanakan. "Kemudian kalau hasilnya tidak lolos di TWK ya kenapa mesti ada unsur lain, pihak lain disalahkan toh,” kata dia.