REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Kuasa Hukum AT (21), anak anggota DPRD Kota Bekasi tersangka kasus persetubuhan anak di bawah umur, Bambang Sunaryo, mengaku tak akan menarik niat untuk menikahi korban meski dapat kecaman publik. Ia juga mengatakan keputusan AT dan korban menikah atau tidak menikah tidak berpengaruh terhadap proses hukum.
Sebab, proses hukum bakal tetap berjalan. “Niat untuk tetep menikah tidak pernah diurungkan, tetap walaupun enggak mau niat itu enggak akan ditarik,” terang Bambang kepada wartawan, Sabtu (29/5).
“Menikah atau tidak proses hukum tetap berjalan jadi enggak ada begitu niat dinikahi terus proses hukum berhenti,” jelasnya.
Dia juga menegaskan, kasus yang menimpa kliennya saat ini adalah persetubuhan antara anak di bawah umur dan laki-laki dewasa. “Itu bukan pemerkosaan perkaranya, tetapi persetubuhan antara orang dewasa dengan anak-anak, jadi tidak ada namanya pemerkosaan,” kata dia.
“Kalau terbukti bersalah silakan dihukum tetapi ini belum dan jangan masyarakat menghakimi biarkan polisi bekerja dengan baik,” tambahnya.