Jumat 28 May 2021 18:56 WIB

Tawaran Nikah Tersangka Pemerkosa yang Ditolak Ayah Korban

“Saya selaku orang tua korban menolak dengan tegas,” kata D, ayah korban.

Anggota DPRD Kota Bekasi, IHT, menyerahkan anaknya, AT (21), tersangka kasus persetubuhan dan perdagangan orang ke Polres Metro Kota Bekasi, Jumat (21/5)
Foto: Istimewa
Anggota DPRD Kota Bekasi, IHT, menyerahkan anaknya, AT (21), tersangka kasus persetubuhan dan perdagangan orang ke Polres Metro Kota Bekasi, Jumat (21/5)

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Uji Sukma Medianti

Pengacara anak anggota DPRD Kota Bekasi yang berinisial AT (21), Bambang Sunaryo, menyebut soal adanya kemungkinan untuk menikahkan PU (15) yang menjadi korban persetubuhan anak di bawah umur. AT saat ini berstatus tersangka yang kasusnya diproses oleh Polrestro Bekasi.

Baca Juga

“Saya berharap ini ya kalau namanya urusan kalau bahasa saya perzinahan apakah bisa kalau anak ini kita nikahkan,” kata Bambang, kepada wartawan beberapa waktu lalu.

Bambang berharap dapat bertemu dengan orang tua korban. Untuk duduk bersama membicarakan jalan terbaik yang bisa ditempuh untuk menyelesaikan masalah yang kadung keruh itu.

“Saya berharap bisa ketemu orang tua korban, bisa ngobrol memang ini sudah terjadi, masih ada jalan terbaik,” terang dia.

Lebih lanjut, Bambang mengatakan, pernikahan AT dengan PU bisa dimungkinkan asal ada izin dari Pengadilan Agama. Caranya, dengan meminta dispensasi nikah.

“Kalau pengadilan mengizinkan kenapa tidak kita mengacu pada UU perkawinan dan kombinasi hukum Islam,” terang dia.

Bambang mengatakan, pihaknya sudah berdiskusi dengan AT dan pihak AT sudah bersedia apabila hendak dinikahkan.

“Saya juga sudah berdiskusi sama AT, saya tanya senang atau tidak sama PU, dia jawab senang, saya tanya lagi sayang apa tidak, dia jawab sayang, lalu saya tanya lagi, terpaksa atau tidak lalu dia jawab tidak, tulus jawabnya,” ujarnya.

Adapun, sebelumnya, saat dirilis oleh Polres Metro Bekasi Kota pada Jumat (21/5) kemarin, AT mengaku tidak ada perasaan sayang kepada PU. Dia mengatakan hanya dekat memiliki hubungan dekat, meski juga berhubungan badan.

“Jadi, karna saya dengan dia terlalu dekat, mungkin korban menganggap saya sebagai pacarnya, tapi saya selama ini enggak pernah ngucapin perasaan saya ke korban,” kata AT.

Tekda Beko Bagarri Tita, yang merupakan kuasa hukum korban berinisial PU (15), sudah merespons niat pihak tersangka AT (21), yang mau menikahi korban. Menurutnya, pihak orang tua korban tak akan membiarkan anaknya jatuh ke pelukan orang yang sudah berbuat asusila kepadanya.

"Apa ada orang tua yang setuju dengan permasalahan seperti ini, anaknya dinikahkan dengan orang yang melakukan hal (asusila) tersebut," terang dia kepada wartawan, Selasa (25/5).

Lebih lanjut, Tekda mengatakan, sampai saat ini belum ada itikad baik dari pihak tersangka AT. Sebaliknya, AT justru menyerang keluarga korban lantaran menyebut jika orang tua PU menghendaki adanya kumpul kebo.

"Kalau niatnya memang menikahi korban tulus, ya apa iya, bahasanya seperti, menyampaikan bahwa orang tua korban sudah mengiyakan untuk kumpul kebo?" tutur dia.

Lebih lanjut, Tekda mengatakan, perbuatan tersangka, meski sudah ada permohonan maaf dan dimaafkan tetap tidak akan menghapus proses pidananya.

"Perbuatan tersangka meski diberikan maaf, sampai dia menikahi korban, apa iya menghapus pidananya?" kata dia.

Dihubungi terpisah, D (42), ayah dari PU mengatakan, tidak ada kata pernikahan antara pelaku dan korban apa pun alasannya.

“Saya selaku orang tua korban menolak dengan tegas,” ujarnya saat dihubungi Republika.co.id, Jumat (28/5).

Lebih lanjut, D justru mempertanyakan niat dari pihak AT untuk mengambil ‘jalan tengah’ melalui pernikahan ini. Sebab sebelumnya, saat dirilis di Polres Metro Bekasi Kota, AT justru mengatakan kalau tidak memiliki rasa sayang kepada PU.

Dia justru mengklaim bahwa korbanlah yang menafsirkan punya hubungan romantis, meski sudah tinggal berdua.

“Waktu press rilis sudah jelas tidak ada rasa sayang, tidak pernah mengatakan sayang, ternyata dia menjilat ludahnya sendiri," ungkapnya.

Di sisi lain, sebagai seorang ayah, D juga tak rela jika PU jatuh ke pelukan laki-laki yang sudah merusak masa depan anaknya.

"Dari segi moral, anak saya sudah dirusak begitu biadabnya dia, kemudian akhlak dia di mana? Apa mungkin ke depannya bisa langgeng (jika menikah)," tegasnya.

AT (21), tersangka kasus pemerkosaan dan perdagangan orang yang juga anak anggota DPRD Kota Bekasi, diserahkan pihak keluarga ke pihak Polres Metro Bekasi Kota, Jumat pagi (21/5), pukul 04.00 WIB. AT sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) alias buron.

AT sudah buron sejak dinyatakan sebagai tersangka pada 19 Mei 2021. Laporan dari pihak korban berinisial PU (15) dilayangkan pada 12 April 2021 lalu dengan Nomor LP/971/K/IV/2021/SPKT/Restro Bekasi Kota. Kasus ini berkembang dari pencabulan disertai tindak kekerasan kepada anak di bawah umur, menjadi kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Akibat perbuatan AT, kerugian fisik dan psikis dialami oleh korban PU (15). PU bahkan sampai harus menjalani operasi di bagian kelaminnya karena ditemukan benjolan.

"Kata dokter hasil visum terjadi benjolan di dalam alat kelaminnya sehingga harus dioperasi," kata Kasie Perlindungan Khusus Anak DP3A Kota Bekasi, Mini, kepada wartawan, belum lama ini.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Yusri Yunus, pernah menyebut bahwa, tersangka AT bukan hanya menyetubuhi atau memerkosa korban. Menurut Yusri, AT juga diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang.

"(Pelaku) Melakukan persetubuhan atau pemerkosaan yang disertai dengan menjual korban tersebut kepada orang lain melalui aplikasi Michat," ujar Yusri, Jumat (21/5).

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement