Jumat 28 May 2021 18:56 WIB

Tawaran Nikah Tersangka Pemerkosa yang Ditolak Ayah Korban

“Saya selaku orang tua korban menolak dengan tegas,” kata D, ayah korban.

Red: Andri Saubani
Anggota DPRD Kota Bekasi, IHT, menyerahkan anaknya, AT (21), tersangka kasus persetubuhan dan perdagangan orang ke Polres Metro Kota Bekasi, Jumat (21/5)
Foto: Istimewa
Anggota DPRD Kota Bekasi, IHT, menyerahkan anaknya, AT (21), tersangka kasus persetubuhan dan perdagangan orang ke Polres Metro Kota Bekasi, Jumat (21/5)

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Uji Sukma Medianti

Pengacara anak anggota DPRD Kota Bekasi yang berinisial AT (21), Bambang Sunaryo, menyebut soal adanya kemungkinan untuk menikahkan PU (15) yang menjadi korban persetubuhan anak di bawah umur. AT saat ini berstatus tersangka yang kasusnya diproses oleh Polrestro Bekasi.

Baca Juga

“Saya berharap ini ya kalau namanya urusan kalau bahasa saya perzinahan apakah bisa kalau anak ini kita nikahkan,” kata Bambang, kepada wartawan beberapa waktu lalu.

Bambang berharap dapat bertemu dengan orang tua korban. Untuk duduk bersama membicarakan jalan terbaik yang bisa ditempuh untuk menyelesaikan masalah yang kadung keruh itu.