REPUBLIKA.CO.ID, oleh Uji Sukma Medianti
Pengacara anak anggota DPRD Kota Bekasi yang berinisial AT (21), Bambang Sunaryo, menyebut soal adanya kemungkinan untuk menikahkan PU (15) yang menjadi korban persetubuhan anak di bawah umur. AT saat ini berstatus tersangka yang kasusnya diproses oleh Polrestro Bekasi.
Baca Juga
“Saya berharap ini ya kalau namanya urusan kalau bahasa saya perzinahan apakah bisa kalau anak ini kita nikahkan,” kata Bambang, kepada wartawan beberapa waktu lalu.
Bambang berharap dapat bertemu dengan orang tua korban. Untuk duduk bersama membicarakan jalan terbaik yang bisa ditempuh untuk menyelesaikan masalah yang kadung keruh itu.