Kamis 03 Jun 2021 14:09 WIB

Kala Saksi Kasus Bansos Diancam Hakim Lantaran Berbohong

Hakim Damis curiga Yogas memberikan keterangan yang tidak jujur dalam perkara bansos.

Agustri Yogasmara.
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Agustri Yogasmara.

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Antara, Dian Fath Risalah

"Ini peringatan kedua kepada saksi agar saksi memberikan keterangan yang benar, bersungguh-sungguh, tidak usah melindungi seseorang dalam perkara ini agar saudara selamat, jika tidak beri keterangan yang tidak benar diancam minimal 3 tahun penjara dan maksimal 12 tahun."

Baca Juga

Kalimat itu diutarakan Ketua majelis hakim Muhammad Damis kepada Agustri Yogasmara alias Yogas di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (3/6). Damis curiga Yogas memberikan keterangan yang tidak jujur saat menjadi saksi untuk dua terdakwa yaitu mantan Kepala Biro Umum Kementerian Sosial Adi Wahyono dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bansos sembako Covid-19 Matheus Joko Santoso yang didakwa bersama-sama dengan eks Menteri Sosial Juliari Batubara menerima suap sebesar Rp32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bansos.

"Saya bisa meminta panitera menurut ketentuan hukum acara bahwa boleh saudara tidak pulang malam ini karena bila dua terdakwa ini mengatakan hal yang berbeda dengan saudara akan jadi urusan, berapa banyak orang di sini yang saudara bohongi," tambah Damis.

Dalam sidang untuk terdakwa Juliari pada Senin (31/5), Adi Wahyono mengatakan, Yogas adalah pemilik jatah 400 ribu paket untuk paket bansos ketujuh hingga ke-12 bersama-sama dengan mantan Wakil Ketua Komisi VIII DPR dari fraksi PDIP Ihsan Yunus dan adik Ihsan Yunus bernama Muhamad Rakyan Ikram alias Iman Ikram. Namun, Yogas yang dalam pelaksanaan bansos pada periode April-November 2020 masih bekerja sebagai Senior Asisstant Vice President Bank Muamalat Indonesia itu hanya mengakui dirinya sebagai perantara.

"Saat itu saya hanya menawarkan ayam dalam kemasan, tapi ditolak oleh Pak Adi karena tidak ada di pasaran," kata Yogas.

Yogas juga mengaku menawarkan untuk menyediakan biskuit tanpa merek untuk ibu menyusui, alat kesehatan, hingga beras ke Kemensos.

"Sales seharusnya bisa memperkenalkan produk kok ini tidak bisa memperkenalkan merek barangnya. Saudara sales atau broker kalau benar menawarkan beras, beras apa? Kan ada mereknya saat diambil?" tanya jaksa penuntut umum (JPU) KPK M Nur Azis.

"Beras medium, beras koperasi petani Cianjur," jawab Yogas tanpa menyebut merek beras tersebut.

Yogas juga mengaku sempat menawarkan goodybag dari PT Perca milik Ikram serta susu dari PT Indoguardika. "Kan aneh lagi, ada barang baru lagi tadi sarden, biskuit, beras, alat kesehatan, susu, sebenarnya broker apa sih?" tanya jaksa Azis.

"Palugada Pak," jawab Yogas.

Dalam kesaksiannya kemarin, Yogas juga membantah penerimaan fee sekitar Rp7 miliar dalam pengadaan bansos sembako penanganan Covid-19 di Kementerian Sosial tahun 2020.

"Tidak terima Rp7 miliar," kata Yogas.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Ikhsan Fernandi lalu membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Harry van Sidabukke nomor 32 yang menerangkan pemberian Harry ke Yogas yaitu:

  1. Paket tahap 1 memakai Pertani atau Hamonangan Sude 90.119 paket x Rp9.000 menjadi Rp811.791.000

    2. Tahap 3 memakai Pertani- Hamonangan Sude 80.117 paket x Rp9.000 menjadi Rp721.053.00

    3. Tahap 5 memakai Pertani- Hamonangan Sude 50.000 paket x Rp9.000 menjadi Rp450 juta

    4. Tahap 6 memakai Pertani- Hamonangan Sude 75 ribu paket x Rp9.000 = Rp675 juta

    5. Tahap 7 memakai Pertani- Hamonangan Sude 100 ribu dan 50 ribu paket x Rp9.000 menjadi Rp900 juta dan Rp450 juta

    6. Tahap 8 memakai Hamonangan Sude 100 ribu paket x Rp9.000 = Rp900 juta dan PT Pertani 60 ribu paket x Rp9.000 = Rp540 juta

    7. Tahap 9 Hamonangan Sude dan Pertani belum memberikan fee

    8. Tahap 10 diberikan untuk Hamonangan Sude 150 ribu paket x Rp9.000 = Rp1,35 miliar. PT Pertani 50 ribu paket x Rp9.000 = Rp450 juta

    9. Tahap 11 belum diberikan fee

    10. Tahap 12 belum diberikan fee

    11. Komunitas tidak diberikan ke Yogas karena tidak diminta.

"Itu tidak benar dan fitnah yang sangat keji gara-gara itu saya dipecat dari pekerjaan dan kehilangan segalanya," ungkap Yogas.

"Tidak ada pembagian keuntungan dengan Harry, saya hanya berharap barang-barang saya dibeli jadi tidak pernah sama sekali terima pemberian dari Harry," kata Yogas, menambahkan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement