Kamis 03 Jun 2021 18:21 WIB

Soal Suara Hati Istri, KPAI Temui KPI dan LSF

sinetron Suara Hati Istri yang memuat konten pernikahan anak di bawah umur.

Rep: Inas Widyanuratikah / Red: Ratna Puspita
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Susanto
Foto: Republika TV/Havid Al Vizki
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Susanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melakukan rapat koordinasi bersama Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Lembaga Sensor Film (LSF) terkait sinetron Suara Hati Istri yang memuat konten pernikahan anak di bawah umur. Rapat koordinasi ini menyepakati sejumlah poin penting terkait penyiaran dan perlindungan anak. 

Ketua KPAI Susanto mengatakan mengatakan, kontroversi lain yang ada pada sinetron tersebut yakni adanya anak usia 15 tahun memerankan adegan yang berpotensi melanggar prinsip perlindungan anak. "KPAI mengundang KPI dan LSF serta kementerian terkait untuk membahas hal dimaksud, serta upaya perbaikan menuju siaran yang ramah anak secara berkelanjutan," kata Susanto, Rabu (3/6). 

Baca Juga

Setidaknya delapan poin penting telah disepakati, yaitu KPAI, KPI, serta LSF sepakat meningkatkan kualitas perlindungan anak di lembaga penyiaran dan jaringan media sosial milik lembaga penyiaran. Poin kedua yakni seluruh pihak terkait harus memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak dalam pengembangan bakat dan minat sebagai pekerja seni, termasuk memperhatikan peran dan adegan yang dilakukan oleh anak. 

KPAI juga meminta agar segala proses perencanaan produksi suatu tayangan hingga penayangan harus memastikan perlindungan anak. Kesepakatan selanjutnya yaitu perlu adanya integrasi perlindungan anak dalam kebijakan dan proses sensor film dan iklan film. 

KPAI, KPI, dan LSF juga harus memberikan edukasi kepada lembaga penyiaran, rumah produksi, dan pekerja seni terkait perlindungan anak. KPI juga diminta memberikan sikap tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) bersama KPAI harus memastikan perlindungan khusus anak diberikan kepada pemeran sesuai dengan kebutuhannya. Pihak-pihak yang terkait dengan penyiaran dan perlindungan anak ini juga sepakat untuk melakukan pendalaman lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran lainnya.

Sebelumnya, ramai di media sosial sinetron Suara Hati Istri yang menunjukkan seorang pria yang menjadikan anak berusia 15 tahun menjadi istrinya. Di dalam ceritanya, pria tersebut sudah memiliki dua istri. Pro dan kontra pun muncul di antara warganet yang menilai sinetron ini mempromosikan pernikahan di bawah umur. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement