REPUBLIKA.CO.ID, KABUL -- Mahkamah Pidana Internasional (ICC) didesak untuk menyelidiki serentetan pembunuhan jurnalis dan pekerja media Afghanistan.
Organisasi kebebasan pers internasional Reporters Sans Frontieres (RSF), atau Reporters Without Borders, mendesak ICC pada Rabu setelah setidaknya 11 wartawan tewas sejak Maret tahun lalu. Menurut RSF, semua jurnalis dan pekerja media menjadi sasaran karena pekerjaan mereka berada di tengah konflik bersenjata sejak awal 2020.
“RSF memiliki banyak alasan untuk mengklaim bahwa kelompok-kelompok bersenjata, terutama Taliban atau afiliasinya, bertanggung jawab atas serangkaian pembunuhan ini,” kata kelompok itu.
Organisasi tersebut juga telah meminta Fatou Bensouda, kepala jaksa ICC, untuk memasukkan insiden pembunuhan jurnalis ini ke daftar aksi kejahatan di Afghanistan sejak 2003.
Setidaknya 100 jurnalis, termasuk 15 jurnalis asing, telah terbunuh dalam 20 tahun terakhir, sementara lebih dari 60 outlet media telah dihancurkan atau diserang.
"Tak hanya itu, ratusan ancaman telah dilakukan terhadap jurnalis dan media," ungkap RSF.
Bulan lalu, Menteri Luar Negeri Afghanistan Mohammad Haneef Atmar mengunjungi Den Haag untuk berdiskusi dengan Bensouda sehubungan dengan dugaan kejahatan perang di Afghanistan. Pemerintah Afghanistan telah menyerahkan laporan kinerjanya dan meminta bantuan dalam hal ini.