REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan waktu pelaksanaan Pemilu maupun Pilkada 2024 belum final sampai diterbitkannya Peraturan KPU (PKPU) tentang Tahapan, Program, dan Jadwal. Pemungutan suara Pemilu 28 Februari 2024 dan Pilkada 27 November 2024 disepakati saat rapat konsinyasi Tim Kerja Bersama Pemilu dan Pilkada 2024 pada Kamis (3/6) malam.
"Proses pengambilan keputusan secara resmi akan diambil melalui Pleno KPU dan dikonsultasikan dengan pemerintah dan DPR saat KPU mengajukan rancangan Peraturan KPU tentang Tahapan, Program, dan Jadwal," ujar Ketua KPU RI Ilham Saputra kepada Republika.co.id, Jumat (4/6).
Tim Kerja Bersama Pemilu dan Pilkada 2024 terdiri dari perwakilan anggota Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri, KPU, dan Bawaslu. Ilham menjelaskan, konsinyasi ialah forum rapat bersama para pihak tersebut untuk mempersiapkan perencanaan dan tahapan Pemilu dan Pilkada 2024.
Rencananya, rapat konsinyasi akan dilaksanakan beberapa kali. Poin-poin yang telah disepakati saat rapat konsinyasi pertama pada Kamis (3/6) tersebut merupakan kesepakatan awal.
Sementara, proses pengambilan keputusan secara resmi melalui rapat pleno pimpinan KPU. Hasil rapat pleno kemudian dikonsultasikan dengan pemerintah dan DPR saat KPU mengajukan rancangan Peraturan KPU tentang Tahapan, Program, dan Jadwal.
"Pada forum itulah, KPU akan mengajukan usulan final terkait hari pemungutan suara, lama waktu persiapan, kapan mulai pendaftaran parpol, berapa lama masa kampanye, dan lain-lain," kata Ilham.
Dia menambahkan, penyusunan PKPU tersebut berdasarkan hasil kesepakatan rapat konsinyasi di atas. "Itu kewajiban KPU mempersiapkan PKPU-nya," ucapnya.