REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan sidang perdana gugatan praperadilan antara Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melawan KPK. Materi gugatan, yakni membatalkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) BLBI BDNI dengan tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim.
"Hari ini (Senin) sidang pukul 10.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam pesan tertulisnya diterima Senin (7/6).
Boyamin menyebutkan, atas SP3 tersebut, MAKI telah mendaftarkan gugatan pada tanggal 30 April 2021 setelah KPK untuk pertama kalinya menerbitkan SP3 atas tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim dalam perkara dugaan korupsi BLBI BDNI terkait BPPN. KPK diharapkan hadir sebagai bentuk penghormatan proses hukum.
KPK akan memberikan alasan, jawaban, dan bukti atas terbitnya SP3 tersebut. MAKI yakin akan memenangkan gugatan ini karena hukum Indonesia tidak menganut putusan seseorang dijadikan dasar menghentikan perkara orang lain (yurisprudensi).
"Seseorang tersangka bisa dihukum bersalah atau bebas setelah melalui proses persidangan, bukan atas dasar SP3 oleh Penyidik KPK," kata Boyamin.
BLBI adalah skema bantuan yang diberikan Bank Indonesia kepada bank yang mengalami masalah likuiditas pada saat terjadi krisis moneter 1998 di Indonesia. Sebelumnya, alasan MAKI mengajukan gugat praperadilan ini, menurut Boyamin, KPK mendalilkan SP3 dengan alasan dengan bebasnya Syafrudin Arsyad Temenggung menjadikan perkara korupsi BLBI BDNI menjadikan kehilangan penyelenggara negara.
Hal itu, lanjut dia, sungguh sangat tidak benar karena dalam surat dakwaan atas Syafrudin Arsyad Temenggung (SAT) dengan jelas didakwa bersama-sama dengan Dorojatun Koentjoro Jakti. Meskipun SAT telah bebas, masih terdapat penyelenggara negara, yaitu Dorojatun Koentjoro Jakti.
"Sangat memprihatinkan KPK telah lupa ingatan atas surat dakwaan yang telah dibuat dan diajukan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada tahun 2018," kata Boyamin.
Alasan berikutnya, putusan bebas Syafrudin Arsyad Temenggung tidak bisa dijadikan dasar SP3 karena NKRI menganut sistem hukum pidana kontinental warisan Belanda yaitu tidak berlakunya sistem yurisprudensi, artinya putusan atas seseorang tidak serta merta berlaku bagi orang lain. MAKI pada 2008, kata Bonyamin, pernah memenangkan praperadilan atas SP3 melawan Jaksa Agung atas perkara yang sama dugaan korupsi BLBI BDNI.
Putusan praperadilan tahun 2008 tersebut berbunyi pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana korupsi. "Pertimbangan Hakim Praperadilan 2008 tersebut akan dijadikan dasar praperadilan yang akan diajukan MAKI," terang Boyamin.
Boyamin mengatakan semestinya KPK tetap mengajukan tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dengan sintem in absentia (sidang tanpa hadirnya terdakwa) karena kenyataannya selama ini SN dan ISN kabur dan KPK pernah menyematkan status daftar pencarian orang (DPO) atas kedua tersangka tersebut. "MAKI merasa keadilan masyarakat tercederai dikarenakan SP3 diberikan kepada orang yang kabur dan buron," kata Boyamin.