Selasa 08 Jun 2021 13:18 WIB

Kemenhub Evaluasi Penyelenggaraan Kapal Rede

Kapal rede merupakan satu kesatuan dengan penyelenggaraan angkutan laut perintis.

Rep: Muhammad Nursyamsi/ Red: Nidia Zuraya
Kapal rede wisata Gandha Nusantara 18 yang dioperatori PT. Pelayaran Indonesia (Pelni).
Foto: Foto: Humas Ditjen Hubla
Kapal rede wisata Gandha Nusantara 18 yang dioperatori PT. Pelayaran Indonesia (Pelni).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasubdit Angkutan Laut Dalam Negeri, Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Medy Purwanto, mengatakan, perlunya pelayanan angkutan perairan pelabuhan sebagai penghubung dari kapal utama ke pelabuhan dalam mengoptimalkan layanan angkutan laut penumpang pada pelabuhan-pelabuhan yang belum memiliki fasilitas yang lengkap.

Karena itu, ucap Medy, Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut kemudian Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut melakukan Penempatan Angkutan Perairan Pelabuhan dengan menggunakan kapal milik negara (Rede Transport) KM Gandha Nusantara.

"Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut telah melakukan evaluasi pelaksanaan kegiatan Rede Transport," ujar Medy dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (8/6).

Medy menjelaskan, kapal rede merupakan satu kesatuan dengan penyelenggaraan angkutan laut perintis maupun angkutan laut PSO yang kehadirannya diperuntukkan sebagai feeder atau penghubung menuju pelabuhan-pelabuhan atau tempat-tempat yang tidak dapat disinggahi kapal utama karena fasilitas pelabuhan yang belum lengkap, serta kedalaman alur dan kolam pelabuhan yang dangkal.

"KM Gandha Nusantara milik Kementerian Perhubungan sebanyak 20 unit kapal dioperasikan sebagai kapal rede dan melayani daerah-daerah yang tidak dapat disinggahi kapal-kapal perintis," ucap Medy.

Dari 20 unit tersebut, lanjut Medy, 4 diantara telah dialih fungsikan sebagai klinik terapung yang mana dua unit telah dihibahkan ke Pemda Jawa Timur dan dua unit lainnya dalam proses diserahkan ke Pemda Sulawesi Selatan dengan skema pinjam pakai.

Untuk saat ini, kata Medy, seluruh moda transportasi dituntut meningkatkan protokol kesehatan dalam pelayanan penumpang, tidak terkecuali untuk kapal-kapal perintis dan rede diminta selalu menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam mengatur mekanisme pelayanan moda transportasi laut selama pandemi Covid-19. 

Hal ini sesuai Surat Edaran Menteri Perhubungan No. SE 25 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Laut Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Tahun 2021.

Selain itu, sambung Medy, dilakukan juga pembahasan terkait optimalisasi pengoperasian KM Gandha Nusantara antara lain tentang payung hukum, penempatan lokasi dan waktu operasi. Medy berharap pembahasan tersebut menjadi evaluasi atas kendala yang ada dalam penyelenggaraan kapal rede. 

"Diharapkan operator kapal, penyelenggara pelabuhan maupun pemda dapat melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan dalam pengelolaan kapal rede sehingga mampu meningkatan optimalisasi pelayanan kapal rede agar keberadaannya dapat dirasakan sepenuhnya untuk masyarakat," kata Medy.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement