Selasa 08 Jun 2021 17:42 WIB

Kemendikbud Pastikan Batasi Kelas PTM

Berdasarkan peraturan Kemendikbudristek maksimal kapasitas kelas adalah 50 persen

Rep: Inas Widyanuratikah/ Red: Gita Amanda
Akstivitas belajar mengajar saat simulasi Pembelajaran Tatap Muka (PTM) secara terbatas di masa pandemi Covid-19 di SDN 065 Cihampelas, Kota Bandung.
Foto: Edi Yusuf/Republika
Akstivitas belajar mengajar saat simulasi Pembelajaran Tatap Muka (PTM) secara terbatas di masa pandemi Covid-19 di SDN 065 Cihampelas, Kota Bandung.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menegaskan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) akan dilakukan setelah sekolah memenuhi daftar periksa dan semua guru divaksinasi. PTM juga akan digelar secara terbatas.

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Dirjen PAUD Dasmen) Jumeri, menjelaskan, PTM akan dilakukan secara terbatas tanpa harus semua murid di satu sekolah belajar secara bersamaan. Berdasarkan peraturan yang sudah dibuat Kemendikbudristek, maksimal kapasitas kelas adalah 50 persen dari normal.

Baca Juga

PTM terbatas, lanjut Jumeri mengendalikan jumlah peserta didik setiap rombongan belajar tidak sesuai dengan jumlah normalnya. "Jadi kalau biasanya ada 36, ini maksimal separuhnya," kata dia menegaskan.

Selain itu, jumlah kursi di satu kelas juga wajib disesuaikan dengan jumlah siswa yang belajar. Jangan sampai ada kursi kosong tidak terpakai. Sebab, dikhawatirkan, kursi tersebut akan tetap digunakan oleh siswa sehingga jaga jarak tidak terjadi.

Jumeri mengatakan, di dalam PTM terbatas, peserta didik tidak harus ikut pembelajaran penuh selama satu hari. Lama belajar diatur dan disesuaikan dengan kebutuhan serta kesiapan sekolah masing-masing.

PTM di sekolah juga hanya akan menjadi suatu opsi bagi siswa dan orang tua. "Sekolah wajib memberi opsi tatap muka setelah bapak ibu gurunya divaksin dua tahap. Ada dua opsi bagi peserta didik, yaitu ikut PTM atau PJJ. Bagi orang tua yang belum sreg untuk mengirim putra-putrinya ke sekolah, boleh tetap belajar di rumah," kata Jumeri, Selasa (8/6).

Pelaksanaan PTM terbatas akan menyesuaikan juga dengan kebijakan di daerah yaitu dinamika PPKM Mikro. "Secara nasional, mungkin tidak akan sama antara satu provinsi dengan yang lain. Bahkan antarkecamatan itu mengikuti dinamika Covid-19 di wilayah masing-masing," kata dia lagi.  

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement