Selasa 08 Jun 2021 18:20 WIB

Komnas HAM Usul Revisi Otsus Papua tidak Hanya 2 Pasal

Komnas HAM usul revisi Otsus Papua tak cuma tentang dana Otsus dan prosedur pemekaran

Rep: Mimi Kartika/ Red: Bayu Hermawan
Amiruddin al-Rahab.
Foto: REPUBLIKA/Raisan Al Farisi
Amiruddin al-Rahab.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua tidak hanya merevisi dua pasal. Beberapa pasal dinilai perlu diformulasikan kembali dengan menyesuaikan kondisi nyata di lapangan setelah UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus Papua berlaku selama 20 tahun.

"Jika dapat dan jika bisa kami berharap revisi ini tidak hanya terpaku kepada dua pasal tentang dana otsus dan prosedur pemekaran," ujar Komisioner Komnas HAM Amiruddin Al Rahab dalam rapat kerja dengan Pansus RUU Otsus Papua DPR RI, Selasa (8/6).

Baca Juga

Komnas HAM mengusulkan agar UU Otsus memberikan dasar untuk semua pihak bisa menghentikan peristiwa kekerasan yang terus terjadi di Papua. UU Otsus juga perlu memberikan ruang dialog sehingga semua kelompok bisa diajak berbicara dan mentransformasikan politik di Papua.

Amiruddin mengatakan, pemerintah dan DPR perlu memperhatikan pasal mengenai partai politik lokal di Papua yang diatur sebelumnya dalam UU Nomor 21 Tahun 2001. Ketika ketentuan ini masih tercantum dalam UU Otsus Papua yang baru, maka formulasi operasionalnya perlu disusun.

"Kalau revisi hari ini, ini tetap ada dalam Undang-Undang tetapi tidak ada formulasi operasionalnya seperti apa tentu dia akan menjadi pasal yang tidak bisa jalan," katanya.

Kemudian, dalam Pasal 45 UU Nomor 21 Tahun 2001 terdapat perintah untuk mendirikan pengadilan HAM di Papua. Namun, sampai saat ini pengadilan HAM di Papua tidak bisa didirikan karena UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM menyebutkan pengadilan HAM pada tahap awal hanya ada di empat kota yaitu Medan, Jakarta, Surabaya, dan Makassar.

Dalam pasal yang sama, UU Otsus juga memerintahkan pemerintah membentuk perwakilan Komnas HAM di tiap provinsi. Namun, sampai hari ini pun, Komnas HAM belum bisa membuka kantor perwakilan di Papua Barat, sedangkan pemerintah merencanakan pemekaran provinsi baru.

"Kalau nanti ini berkembang, di dalam Undang-Undang ini perlu kita semacam dasar hukum pendirian kantor perwakilan ini agar dia bisa menjadi lebih kuat dan bisa lebih berperan maksimal untuk menjadi kontemplat dari pemerintah daerah dalam rangka memajukan dan perlindungan HAM," tutur Amiruddin.

Demi mencapai tujuan menyejahterakan masyarakat Papua, Komnas HAM mengusulkan agar pemerintah membuat petunjuk dalam UU mengenai penggunaan dana otsus untuk hal yang sangat fokus dan pasti. Selama ini, dana otsus hanya disebutkan untuk pendidikan, kesehatan, dan ekonomi rakyat tanpa dijelaskan program yang harus dibuat pemerintah pusat maupun daerah.

Amiruddin menyebutkan, setidaknya ada 14 kabupaten terutama di daerah pegunungan dan selatan yang memang perlu mendapatkan perhatian luar biasa. Hal-hal yang dapat dilakukan antara lain anggaran dana otsus perlu ditujukan untuk fokus mencegah stunting dan perbaikan gizi anak-anak di Papua.

Lalu, dana otsus dipastikan untuk memperbaiki sarana dan prasarana pendidikan dan tenaga pengajar. UU mewajibkan guru adalah lulusan pendidikan strata 1 (S1), lantas Amiruddin mempertanyakan apakah guru lulusan S1 mau mengajar di pedalaman Papua, sedangkan hingga kini persoalannya Papua kekurangan ribuan tenaga pengajar.

Penambahan sarana dan tenaga kesehatan juga perlu menjadi fokus penggunaan dana otsus Papua. Menurut dia, banyak sekali Puskesmas di pedalaman Papua yang kekurangan tenaga kesehatan, mengalami keterlambatan obat, bahkan dokternya pun tidak ada.

Tak lupa juga dana otsus ditujukan untuk memperbaiki sanitasi dan tempat tinggal. Apabila pemerintah daerah menganggarkan dana otsus untuk progam-program khusus seperti usulan Komnas HAM di atas, Amiruddin mengatakan, mungkin dampaknya akan dirasakan masyarakat di lapangan.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement