REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) masih memberikan kesempatan, kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk bisa mengklarifikasi terkait dugaan pelanggaran HAM dalam tes wawasan kebangsaan (TWK). Sedianya, pimpinan KPK dibawah komando Firli Bahuri akan diperiksa pada Selasa (8/6) hari ini.
"Jadi kalau hari ini pimpinan KPK belum datang, kami tetap memberikan kesempatan, haknya untuk memberikan informasi dan keterangan tambahan kepada kami," kata Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, M Choirul Anam di kantor Komnas HAM, Selasa (8/6).
Anam menyampaikan, pihaknya memberi kesempatan kedua bagi pimpinan KPK pada Rabu (9/6) untuk memberikan klarifikasi terkait polemik TWK. Ia juga menekankan hingga kini, pihaknya belum membuat kesimpulan atas polemik asesmen TWK para pegawai KPK.
Sehingga, keterangan para pimpinan KPK dianggap penting, agar informasi yang diperoleh Komnas HAM tidak sepihak dari 75 pegawai yang tidak lolos dalam asesmen TWK.
"Kami membuka diri untuk itu dan besok, besok ada pemeriksaan. Jadi beberapa pihak yang kami panggil itu berkomitmen datang ke Komnas HAM, mulai jam 10 sampai selesai," ucap Anam.
Dalam mengusut dugaan pelanggaran HAM dalam pelaksanaan TWK, lanjut Anam, pihaknta telah memeriksa 19 pegawai KPK. Serta telah menerima tiga dokumen yang berkaitan dengan TWK.
"Tim telah melakukan serangkaian penyelidikan dengan meminta keterangan 19 orang pegawai KPK, serta menerima sejumlah dokumen dari pengadu sebanyak tiga bundel," ujar Anam.
Anam menjelaskan, pihaknya juga telah melakukan pemetaan keterangan dan informasi berdasarkan hasil pemeriksaan, antara lain terkait kronologi proses TWK, landasan hukum TWK, prosedur pelaksanaan alih status dan TWK, substansi pertanyaan, latar belakang pekerjaan, tugas dan fungsi pokok, serta konteks kasus itu sendiri.
"Hal ini juga diharapkan menjernihkan permasalahan tersebut sebagai peristiwa pelanggaran HAM atau tidak," tegas Anam.
Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik menegaskan, keterangan para pimpinan KPK dibutuhkan untuk memastikan apakah dalam menjalankan UU dalam hal ini proses alih status pegawai KPK menjadi ASN sudah sesuai dengan standar dan norma HAM.
"Kami hanya memastikan apakah dalam menjalankan UU itu ada standar norma HAM yang dilanggar atau tidak," ujar Taufan.
Karena, aduan yang diterima oleh Komnas HAM adalah aduan dari para pegawai KPK. "Karena itu ini mau kami uji . tugas Komnas HAM itu memastikan seperti apa kebijakan itu," ucap Taufan.
Nantinya semua keterangan yang didapat akan diolah Komnas HAM, apakah ada pelanggarannya atau tidak. "Karena saat ini seperti ada spekulasi bahwa Komnas HAM sudah punya kesimpulan. Belum ada ya kesimpulan, " tegas Taufan.
Oleh karenanya, Komnas HAM sangat berharap sikap kooperatif dari para pimpinan KPK. Komnas HAM berharap dengan sikap kooperatif bisa mempercepat penyelidikan yang sedang dilakukan.
"Kami ingin (selesai) secepat mungkin supaya tidak berlama-lama. Karena isu ini kan tidak karuan kemana-mana, " ujar Taufan.
Taufan kembali menegaskan, tugas Komnas HAM dalam polemik TWK ini adalah untuk memperjelas apakah memang ada pelanggaran atau tidak. "Kamu hadir untuk mengclearence kalau ada pelanggaran atau tidak. Itu akan kami umumkan setelah mendapatkan kesimpulan. Kalau ada pelanggaran maka solusi nya akan kami sebutkan dalam rekomendasi, " tutur Taufan
KPK meminta penjelasan kepada Komnas HAM terkait rencana pemeriksaan pimpinan KPK. Pemeriksaan dilakukan berkenaan dengan dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan selama proses TWK bagi para pegawai KPK.
"Pimpinan KPK telah berkirim surat kepada Komnas HAM untuk meminta penjelasan lebih dahulu mengenai hak asasi apa yang dilanggar pada pelaksanaan alih status pegawai KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa (8/6).