REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya penggunaan kode dalam praktik dugaan suap terkait pengadaan Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19. Kode dugaan suap yang terungkap itu yakni berupa sebutan '1 meter' dan '90 centimeter'.
Hal tersebut terungkap dalam sidang lanjutan suap bansos untuk terdakwa Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/6). Jaksa Penuntut Umum pada KPK mengonfirmasi kode tersebut kepada saksi Direktur PT Restu Sinergi Pratama, Dino Aprilianto usai memutar rekaman suara percakapan antara Dino dan Joko.
"Tadi disebutkan ada 90 centimeter dan 1 meter, apa itu?" tanya Jaksa M Nur Azis kepada Dino.
"Jadi ada permintaan yang setengah lagi dalam bentuk Singapore dolar. Tapi saya enggak ngerti, itu saya coret-coret dalam kurs takutnya kurang," ungkap Dino.
"(90 cm dan 1 meter maksudnya) dolar (Singapura) mungkin ya," tambahnya.
Dino mengakui perusahaannya mendapat jatah kuota untuk menyediakan 50 ribu paket bansos untuk tahap 6 dan 11. Awalnya, Dino mengaku dijanjikan Matheus Joko untuk mendapatkan jatah 100 ribu paket.
Namun, saat perusahaannya baru mendapat jatah 50 ribu paket, Dino sudah diminta menyerahkan uang oleh Matheus Joko sejumlah Rp 1,050 miliar. Uang itu kemudian diserahkan Dino kepada Matheus Joko secara bertahap.
Awalnya, Dino menyerahkan sebesar Rp 650 juta. Kemudian, dia menyerahkan kembali Rp 400 juta dalam bentuk dolar Singapura.
Dalam perkara ini, Joko didakwa bersama Adi Wahyono Mantan KPA di Kemensos menjadi perantara suap senilai Rp 32,4 miliar untuk eks Mensos Juliari Peter Batubara. Suap tersebut berasal dari sejumlah perusahaan pemenang proyek bansos sembako bagi warga terdampak corona di Jabodetabek.