REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Tim Yustisi Kota Denpasar, Provinsi Bali menjaring 40 orang pelanggar protokol kesehatan saat melakukan penertiban protokol kesehatan pada pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro di kawasan Kecamatan Denpasar Barat. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga di Denpasar, Kamis (10/6) mengatakan dari semua yang ditertibkan tersebut, di antaranya sebanyak 22 orang di denda di tempat Rp 100 ribu karena tidak menggunakan masker, dan 18 orang diberikan pembinaan karena menggunakan masker tidak pada tempatnya.
Menurut Dewa Sayoga, warga yang ditertibkan sebagian beralasan lupa menggunakan masker dan lokasi tujuan dekat rumah. Agar hal tersebut tidak terulang kembali, pihaknya memberikan efek jera kepada pelanggar dengan diberikan sanksi fisik (push up) di tempat dan harus menandatangani surat pernyataan tidak melanggar kembali.
"Setiap pelanggar diberikan sanksi sebagai efek jera, agar kemudian hari tidak melanggar lagi dan jika melanggar maka mereka harus siap menerima tindakan lebih tegas," ujarnya.
Dalam menekan penularan Covid-19, Dewa Sayoga mengaku secara rutin melaksanakan penertiban protokol kesehatan (prokes). Setiap penertiban jika ditemukan ada yang tidak menggunakan masker maka akan di denda di tempat. Sedangkan bagi yang salah menggunakan masker akan diberikan pembinaan.
Untuk kebaikan semua orang, Dewa Sayoga mengaku tidak lelah dan akan terus mengingatkan dan mengimbau masyarakat agar selalu menaati protokol kesehatan 6 M, yakni memakai masker standar dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi bepergian, meningkatkan imun, dan mentaati aturan.
"Dengan cara itu kami mengharapkan penularan Covid-19 dapat dikendalikan. Mengingat kasus yang positif Covid-19 saat ini masih terus ditemukan," kata Dewa Sayoga.