Jumat 11 Jun 2021 10:45 WIB

OJK: Tingkat Inklusi Keuangan di Pedesaan 68,49 Persen

Aspek perlindungan konsumen menjadi kata kunci penting dalam industri jasa keuangan.

Rep: Novita Intan/ Red: Nidia Zuraya
Logo  Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (illustration)
Foto: dok. Republika
Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (illustration)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat posisi tingkat literasi dan inklusi keuangan wilayah perkotaan sebesar 41,41 persen dan 83,60 persen. Sedangkan di wilayah pedesaan sebesar 34,53 persen dan 68,49 persen. 

Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan otoritas berupaya memberikan perlindungan, khususnya perlindungan kepada konsumen sektor jasa keuangan. “Penguatan aspek perlindungan konsumen menjadi kata kunci penting seiring perkembangan industri jasa keuangan yang dinamis dan dari sisi lain juga ada aspek literasi keuangan yang harus ditingkatkan,” ujarnya saat acara Focus Group Discussion (FGD) ‘Perkembangan Pengawasan Market Conduct OJK Dalam Rangka Penguatan Perlindungan Konsumen’ seperti dikutip Jumat (11/6).

Baca Juga

Anto mengakui pasar keuangan cenderung semakin kompleks dan rentan terhadap asimetri informasi dan masalah keagenan, sehingga kontrak dan penegakan hukum oleh pelaku pasar cenderung tidak cukup untuk memastikan pasar berfungsi dengan baik, diperlukan intervensi regulasi.

Di Indonesia, perkembangan hukum perlindungan konsumen sektor jasa keuangan telah diatur pada beberapa undang-undang dan peraturan turunannya. Perlindungan konsumen secara umum telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999.