Jumat 11 Jun 2021 16:14 WIB

Sarana Jaya Bantah Pemberitaan Kasus Lahan di Pulogebang

Sarana Jaya menyatakan dari hasil pengecekan sertifikat tanah di Pulogebang terdaftar

 Perumda Pembangunan Sarana Jaya membantah pemberitaan mengenai kasus lahan yang terletak di Pulogebang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. (ilustrasi)
Foto: Sarana Jaya
Perumda Pembangunan Sarana Jaya membantah pemberitaan mengenai kasus lahan yang terletak di Pulogebang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perumda Pembangunan Sarana Jaya membantah pemberitaan mengenai kasus lahan yang terletak di Pulogebang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Sarana Jaya menyatakan belum ada kekuatan hukum atas tudingan tersebut.

Sekretaris Perusahaan Sarana Jaya, Yadi Robby, memberikan keterangan. Menurutnya sampai saat ini belum ada kekuatan hukum atau inkrah atas tudingan yang menyebutkan nama Perumda Pembangunan Sarana Jaya atas kasus lahan di Pulogebang Jakarta Timur. "Kasus tersebut saat ini masih dalam proses di tingkat Kasasi," kata Yadi seperti dalam siaran pers, Jumat (11/6).

Sebelumnya diwartakan CNN Indonesia.com, Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyebutkan bahwa Majelis Hakim Jakarta Timur menilai jual beli tanah Pulogebang antara PT Adonara dan Perumda Pembangunan Sarana Jaya pada 20 Desember 20 19 tidak sah. Disebutkan pula, akta jual beli antara PT Adonara Propertindo sebagai penjual, dan Perumda Pembangunan Sarana Jaya sebagai pembeli cacat hukum.

Yadi menjelaskan bahwa lahan di Pulogebang tersebut pada saat di beli, sertifikat atas nama PT

Adonara Propertindo dan sudah dilakukan pengecekan oleh notaris yang ditunjuk oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya di Kantor Pertanahan Jakarta Timur. Dari hasil pengecekan tersebut, Yadi menyatakan, sertifikat tersebut terdaftar di Kantor Pertanahan Jakarta Timur, dengan sertifikat yang sudah dicek di sana.

"Kita sebagai pembeli membeli tanah sebagai pembeli yang beritikad baik," ujarnya. (Adv)

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement