Sabtu 12 Jun 2021 09:03 WIB

AS Kenalkan Undang-Undang Incar Perusahaan Teknologi

RUU dirancang berdasarkan penyelidikan selama 16 bulan terhadap perusahaan teknologi.

Rep: Lintar Satria/ Red: Dwi Murdaningsih
Kombinasi Amazon, Apple, Facebook dan Google.
Foto: Reuters
Kombinasi Amazon, Apple, Facebook dan Google.

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON--Anggota parlemen Amerika Serikat (AS) memperkenalkan lima rancangan undang-undang (RUU) yang bertujuan meminta pertanggungjawaban perusahaan teknologi raksasa. RUU ini dirancang berdasarkan penyelidikan selama 16 bulan terhadap wewenang Amazon, Apple, Google dan Facebook.

RUU ini membahas berbagai topik seperti data, merger, dan perilaku persaingan perusahaan-perusahaan tersebut. RUU ini dapat memaksa perusahaan teknologi raksasa menjual sejumlah aset mereka. Tetapi tidak semua pihak mendukung RUU ini.

Baca Juga

"RUU ini mengincar perusahaan-perusahaan tertentu, bukannya fokus pada praktek bisnis pada dasarnya ini kebijakan yang buruk dan dapat diputus tidak konstitusional," kata Neil Bradley dari Kamar Dagang AS dalam pernyataannya seperti dikutip BBC, Sabtu (12/6).

RUU ini diserahkan ke Komisi Yudisial  House of Representatives sebelum dibawa ke sidang. Sebelum menjadi undang-undang, RUU ini harus diloloskan House of Representatives, Senat dan akhirnya ditandatangani Presiden AS Joe Biden.  

Salah satu penggagas RUU ini dan Ketua Panel Anti-Monopoli dari Partai Demokrat, David Ciciline menjelasan RUU tersebut di akun Twitternya. "(RUU ini akan) memperkuat hukum kami dalam meminta  pertanggung jawaban monopoli perusahaan teknologi dan membangun #EkonomiDaringLebihKuatLagi," cicitnya.

Lima RUU yang diperkenalkan antara lain Undang-undang Inovasi Daring dan Pilihan Rakyat Amerika, Undang-undang Oportunitas dan Persaingan Platform, Undang-undang Mengakhiri Monopoli Platform, Undang-Undang Menambah Kompatibilitas dan Persaingan dengan Mengaktifkan Pengalihan Layanan (ACCESS), Undang-undang Undang-Undang Modernisasi Biaya Pengajuan Merger.

"Dominasi dan pertumbuhan perusahaan teknologi raksasa yang tak diperiksa menimbulkan penyalahgunaan wewenang yang luar biasanya yang merugikan konsumen, pekerja, usaha kecil dan inovasi, kekuasaan tanpa pemeriksaan harus berakhir sekarang," kata presiden kelompok advokasi Public Citizen, Robert Weismann.

Kelima RUU mendapat dukungan baik Partai Demokrat maupun Republik. Dalam beberapa tahun terakhir Washington meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan teknologi raksasa.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement