Senin 14 Jun 2021 20:46 WIB

KPK Masih Belum Pasti Penuhi Panggilan Komnas HAM

KPK telah menerima surat panggilan kedua beserta surat penjelasannya.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Andi Nur Aminah
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar
Foto: ANTARA/Reno Esnir
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih belum memastikan kapan memenuhi panggilan Komnas HAM pada Selasa (14/6) nanti. Pemanggilan dilakukan guna meminta keterangan dari pimpinan lembaga antirasuah terkait proses pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK).

"Kami memang sudah menerima surat tersebut dan sedang mempelajari untuk memastikan apakah KPK akan menyampaikan untuk mendapatkan informasi terkait apa yang diduga dilanggar KPK berdasarkan laporan ke Komnas HAM," kata Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar di Jakarta, Senin (14/6).

Baca Juga

Dia mengatakan, KPK telah menerima surat panggilan kedua beserta surat penjelasan terkait hal yang akan dikonfirmasi oleh Komnas HAM. Kendati, dia melanjutkan, KPK hingga kini masih menelaah lebih lanjut terkait surat tersebut.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa penjelasan yang disampaikan Komnas HAM menjadi hal yang penting. Meski demikian, dia juga belum dapat memastikan kehadiran pimpinan komisi lembaga antirasuah pada pemanggilan besok. "Nanti perkembangannya kita sampaikan lebih lanjut besok. Saat ini tim sedang mempelajari (surat balasan Komnas HAM)," katanya.

Seperti diketahui, TWK yang diikuti 1.351 pegawai KPK itu sukses menyingkirkan 75 pegawai berintegritas semisal penyidik senior, Novel Baswedan, Ketua Wadah Pegawai KPK yang juga penyidik Yudi Purnomo, Direktur Sosialisasi dan Kampanye Anti-Korupsi KPK Giri Suprapdiono dan Kasatgas KPK Harun Al-Rasyid. Mereka dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) berdasarkan tes tersebut.

Para pegawai TMS ini kemudian melaporkan proses pelaksanaan TWK ke Komnas HAM lantaran memiliki sejumlah keganjilan hingga sejumlah pertanyaan yang dianggap melanggar ranah privat. Selain itu, para pegawai ini juga melaporkan pimpinannya ke sejumlah pihak dari mulai Dewan Pengawas KPK hingga Ombudsman RI.

KPK sebelumnya tidak memenuhi panggilan Komnas HAM pada Selasa (8/6) lalu. Lembaga antirasuah itu malah memilih untuk menyurati Komnas HAM guna meminta penjelasan pelanggaran HAM yang dimaksud dibanding memenuhi panggilan dan menjelaskan langsung terkait hal tersebut.

Komnas HAM secara resmi kembali melayangkan surat panggilan kedua kepada pimpinan KPK terkait kasus dugaan pelanggaran HAM dalam TWK. Pemanggilan ini dilakukan untuk meminta keterangan terkait dugaan pelanggaran dalam proses pelaksanaan Asesmen TWK pegawai KPK.

Pemanggilan kedua rencananya akan dilakukan pada Selasa (15/6) nanti. Komnas HAM memandang, kedatangan Firli Bahuri cs dapat mengklarifikasi atas laporan dan bukti yang diserahkan oleh 75 pegawai yang dinyatakan tak lolos tes sehingga hasil atau temuan dari Komnas HAM nantinya bisa berimbang.

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement