REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap tersangka suap pengadaan tahan di Munjul, Jakarta Timur, Yoory Corneles (YRC). Mantan direktur utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya itu diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka sekaligus saksi.
"Yang bersangkutan dikonfirmasi terkait dengan sumber anggaran yang diperuntukkan bagi pengadaan tanah di Munjul Kelurahan Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur Tahun 2019," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa (15/6).
Pemeriksaan Yoory dilakukan pada Senin (14/6) lalu. Pada saat yang bersamaan, Yoory juga diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi bagi tersangka Anja Runtuwene (AR). Keterangannya dibutuhkan guna melengkapi berkas perkara Anja Rutuwene.
Dalam perkara ini, KPK baru saja menambah satu orang tersangka pelaku rasuah pengadaan tanah di Munjul, Cipayung, Jakarta Timur. KPK mentersangkakan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM) Rudy Hartono Iskandar (RHI) sebagaimana Surat Perintah Penyidikan pada tanggal 28 Mei 2021.
KPK sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka lainnya, yaitu mantan Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles (YRC), Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian (TA), korporasi PT Adonara Propertindo (AP) dan Wakil direktur PT AP, Anja Runtuwene (AR).
Pelaksana harian (Plh) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers pada Kamis (27/5) lalu menyatakan, perbuatan melawan hukum tersebut yaitu, Pertama, tidak adanya kajian kelayakan terhadap objek tanah. kedua, tidak dilakukannya kajian appraisal dan tanpa didukung kelengkapan persyaratan sesuai dengan peraturan terkait.
Ketiga, beberapa proses dan tahapan pengadaan tanah juga diduga kuat dilakukan tidak sesuai SOP serta adanya dokumen yang disusun secara backdate. Keempat, diduga ada kesepakatan harga awal antara pihak Anja Runtuwene dan PDPSJ sebelum proses negosiasi dilakukan.
Atas perbuatan para tersangka tersebut,KPK menduga ada kerugian keuangan negara Rp 152,5 miliar. Sementara itu, kasus itu berawal saat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi DKI Jakarta Perusahaan Daerah Pembangunan Sarana Jaya (PDPSJ) yang bergerak di bidang properti tanah dan bangunan mencari tanah di wilayah Jakarta yang akan dijadikan unit bisnis ataupun bank tanah.
Salah satu perusahaan yang bekerja sama dengan PDPSJ dalam hal pengadaan tanah diantaranya adalah PT Adonara Propertindo (AP) yang kegiatan usahanya bergerak di bidang properti tanah dan bangunan.Pada 8 April 2019, disepakati dilakukannya penandatanganan Pengikatan Akta Perjanjian Jual Beli di hadapan notaris yang berlangsung di Kantor PDPSJ antara pihak pembeli yaitu Yoory Corneles dengan pihak penjual, yaitu Anja Runtuwene.
Selanjutnya pada waktu yang sama tersebut juga langsung dilakukan pembayaran sebesar 50 persen atau sekitar Rp 108,9 miliar ke rekening bank milik Anja pada Bank DKI. Selang beberapa waktu kemudian, atas perintah Yoory dilakukan pembayaran oleh PDPSJ kepada Anja Rp 43,5 miliar.