Senin 21 Jun 2021 19:25 WIB

Ribuan Karyawan Garuda Indonesia Ajukan Pensiun Dini

Jumlah pilot yang mendaftar untuk pensiun dini tidak terlalu banyak.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Andi Nur Aminah
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra
Foto: Republika/Prayogi
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Beberapa waktu lalu, PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk menawarkan program pensiun dini bagi karyawannya. Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan saat ini ribuan karyawan sudah mengajukan pensiun dini.

“Ada 1.099 (mengajukan pensiun dini) memang dari jumlah yang masuk itu kami melihat jumlah pilot yang mendaftar tidak terlalu banyak,” kata Irfan dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR, Senin (21/6).

Baca Juga

Irfan menuturkan, program pensiun dini tersebut sangat penting untuk perusahaan. Dia menegaskan, jumlah karyawan harus sesuai dengan produksi perusahaan saat ini yang sudah terdampak pandemi Covid-19.

Meskipun begitu, Irfan tidak ingin mengungkapkan jumlah karyawan yang tepat untuk kondisi produksi saat ini. Dia tidak ingin angka tersebut diartikan menjadi target karyawan yang mengajukan pensiun dini.

Hanya saja, Irfan mengatakan jumlah karyawan yang saat ini sudah mengajukan pensiun dini masih jauh dari harapan perusahaan. “Ada penawaran lagi ke depan yang kami diskusikan. Tapi yang jelas kita tidak punya keinginan menzalimi. Kami juga harus menjaga kepentingan bersama,” ungkap Irfan.

Irfan menambahkan, dari ribuan karyawan yang mengajukan pensiun dini, perusahaan saat ini belum memiliki dana pensiun tersebut. Dia menegaskan, eksekusi pensiun dini akan disesuaikan dengan ketersediaan dana dan dilakukan secara bertahap.

“Sampai surat keputusan pensiun belum keluar, status karyawan beserta hak dan kewajiban tetap ada. Insya Allah, akhir bulan ini sampai akhir tahun bisa selesaikan,” jelas Irfan.

Irfan menegaskan, perusahaan tidak ada intervensi jahat dengan keputusan pensiun dini tersebut. Dia memastikan pensiun dini yang ditawarkan akan mengikuti aturan Undang-undang Ketenagakerjaan. 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement