REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG SELATAN -- Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melanjutkan aturan memperketat kegiatan masyarakat seiring dengan masih tingginya kasus Covid-19 di Kota Tangsel, Banten. Salah satunya dengan menambah batasan waktu operasional pusat-pusat perbelanjaan dan tempat makan.
Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengatakan, jam operasional pusat perbelanjaan atau mal dibatasi sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan kapasitas 50 persen dari maksimal jumlah pengunjung. Aturan itu tercantum di dalam Surat Edaran Nomor 443/2073/ Huk tentang perpanjangan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19. Edaran tersebut berlaku pada 15—28 Juni 2021.
“Jam dine in saya turunkan jadi jam 20.00 WIB, yang tadinya jam 21.00 WIB,” kata Benyamin kepada wartawan, Selasa (22/6).
Adapun, layanan pesan antar makanan atau take away diperbolehkan sampai jam operasional restoran berakhir, dengan menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat. Benyamin menegaskan, selain memperketat jam operasional, aturan pembatasan kapasitas pengunjung juga harus diperhatikan oleh para pengelola pusat perbelanjaan dan restoran. Yakni dengan membatasi jumlah pengunjung hingga 50 persen dari kapasitas normal.
Upaya pengetatan jam operasional serta kapasitas pengunjung di pusat-pusat perbelanjaan dan tempat makan dimaksudkan untuk menekan angka penyebaran Covid-19. Pasalnya, kasus Covid-19 di Kota Tangsel saat ini masih tinggi, terutama pasca libur lebaran Idul Fitri 1442 Hijriyah/ 2021 Masehi. Kondisi itu disusul dengan tingkat keterisian tempat tidur/ bed occupancy rate (BOR) yang terus meningkat, serta jumlah kematian yang bertambah.