Selasa 22 Jun 2021 18:11 WIB

Gerindra tak Dengar Langkah Istana untuk 3 Periode

Wacana presiden tiga periode saat ini justru menimbulkan polemik di masyarakat.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Agus Yulianto
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - - Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan, bahwa pihak Istana saat ini tengah fokus dalam penanganan pandemi Covid-19. Bukan justru menyiapkan langkah untuk merealisasikan wacana masa jabatan presiden menjadi tiga periode.

"Bahwa kemudian ada kabar bahwa ada gerak-gerak istana, saya belum pernah denger. Karena gerakan istana yang ada saat ini adalah sedang gencar ingin menekan laju Covid," ujar Dasco di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (22/6).

Partai Gerindra, kata Dasco, masih berpatokan pada konstitusi yang ada bahwa masa jabatan presiden maksimal adalah dua periode. Jikalau upaya mengubah amandemen memang ada, hal tersebut tentu membutuhkan waktu yang lama.

"Sehingga wacana-wacana yang ada tentunya harus melalui beberapa tahapan-tahapan, terutama amandemen undang-undang dasar kalau diperlukan," ujar Dasco.

Namun, dia menegaskan, wacana presiden tiga periode saat ini justru menimbulkan polemik di masyarakat. Padahal, publik dan pemerintah harus fokus pada penanganan kasus Covid-19 yang kembali meningkat.

"Presiden siang malem ratas itu untuk menekan laju Covid dan pemulihan ekonomi nasional. Tidak ada presiden ngomong gencar-gencar ngomong soal tiga periode, demikian," ujar Dasco yang kembali menuju ruangannya.

Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah menyatakan, Fraksi PDIP di MPR tetap menolak perpanjangan masa jabatan presiden hingga toha periode dalam pembahasan amandemen UUD 1945. Basarah tak ingin amandemen menyentuh ranah jabatan Presiden.

Basarah hanya mendukung bila amandemen dilakukan secara terbatas, yaitu penambahan satu ayat di Pasal 3 UUD 1945 mengenai MPR. Isinya, agar MPR diberi wewenang menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN).

"Kalau ada agenda di luar itu (1 ayat di Pasal 3 UUD 1945), secara tegas PDIP menarik diri dari agenda tersebut. Apalagi, misalkan gagasan tentang masa jabatan presiden ditambah menjadi tiga periode, ini jauh dari pandangan dan sikap politik, baik kami di MPR khususnya kami di PDIP," kata Basarah dalam konferensi pers dan paparan survei SMRC pada Ahad (20/6).

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement