REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ulama Persatuan Islam (Persis) Jawa Barat Wawan Sofwan mengaku keberatan dengan kebijakan yang baru saja diambil terkait peniadaan sholat Jumat di masjid. Menurutnya, daripada meniadakan, alangkah lebih baik semakin memperkatat protokol kesehatan saat pelaksanaan sholat Jumat.
"Di masjid juga sebenarnya kalau benar-benar dilaksanakan protokol kesehatan (prokes) cukup memadai. Jumatan masih bisa dilaksanakan. Kalau langsung menyuruh menggantinya dengan zhuhur di rumah menunjukkan sedang kebingungan dan putus asa," kata Wawan, Rabu (23/6).
Wawan juga menyarankan setiap masjid membuat panitia atau petugas khusus yang mengontrol jalannya prokes. "Baiknya ada petugas khusus (karena) protokol kesehatan sudah ada, intinya tinggal masalah teknis," kata dia.
Sedangkan mengenai pelaksanaan sholat Jumat di rumah, Wawan berpendapat dari aspek hukum, sholat Jumat di rumah tetap sah selama memenuhi rukun Jumat, ada azan, khatib, mustami walau hanya seorang, dan sholat berjamaah. "Jadi kalau langsung diganti dengan zhuhur kayaknya belum pas," katanya.
Sebelumnya, beredar surat imbauan dari MUI DKI Jakarta dan Dewan Masjid Indonesia DKI Jakarta tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi pandemi. Mereka menyarankan ibadah sholat Jumat dan sholat rawatib dilakukan di rumah masing-masing. Keputusan ini diambil karena melihat perkembangan penyebaran virus corona yang terus mengalami lonjakan drastis di DKI Jakarta.